Menimbang Manfaat Revisi Permen PLTS Atap untuk Masyarakat
Senin, 11 September 2023 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Herman Darnel Ibrahim, anggota Dewan Energi Nasional, menambahkan, PLTS atap sebetulnya salah satu opsi untuk mendorong pengembangan energi terbarukan ketika pemerintah tidak perlu melakukan investasi pembangunan pembangkit, karena tingkat partisipasi dan minat yang sangat tinggi dari masyarakat, baik rumah tangga maupun industri. Perbaikan peraturan ini harus memberi peluang, supaya ada insentif ekspor yang dihitung sehingga menarik bagi pelanggan, tetapi PLN juga tidak boleh dirugikan.
Dahulu ada beberapa isu yang sebenarnya harus diatur, yaitu tentang kapasitas yang dibatasi 100%, kedua tentang harga yang dianggap dibeli atau harganya sama dengan 65%, karena dari energi yang diekspor yang diakui hanya 65%. Sekarang di Permen No. 26 diakui 100% kapasitasnya, tetapi akibatnya PLN merasa kurang, agak dirugikan atau tidak pada posisi yang ikut win-win dengan adanya PLTS Atap.
Baca juga: Peugeot Bedah Spesifikasi SUV Coupe E-3008 Bertenaga Listrik Murni
“Sebetulnya peraturan yang diperlukan adalah harga tetap sama dengan 1 banding 1. Jadi kalau dia beli dari PLN misalnya harganya Rp1.500 ya ekspornya dibayar Rp1.500 juga. Cuma yang perlu dibatas adalah berapa energi boleh diekspor. Nah saran saya dulu adalah, saat ini juga sama, kalau dia mengekspor misalnya Rp300 dia boleh mengimpor Rp300, dia boleh ekspor Rp100. Ekspor tuh sepertiga dari impor, jadi kalau dia impor sepertiga, rekeningnya dipotong sepertiga, jadi tinggal kalau dia bikin impor 300 dia konsumsi 400,” tambahnya.
Dahulu ada beberapa isu yang sebenarnya harus diatur, yaitu tentang kapasitas yang dibatasi 100%, kedua tentang harga yang dianggap dibeli atau harganya sama dengan 65%, karena dari energi yang diekspor yang diakui hanya 65%. Sekarang di Permen No. 26 diakui 100% kapasitasnya, tetapi akibatnya PLN merasa kurang, agak dirugikan atau tidak pada posisi yang ikut win-win dengan adanya PLTS Atap.
Baca juga: Peugeot Bedah Spesifikasi SUV Coupe E-3008 Bertenaga Listrik Murni
“Sebetulnya peraturan yang diperlukan adalah harga tetap sama dengan 1 banding 1. Jadi kalau dia beli dari PLN misalnya harganya Rp1.500 ya ekspornya dibayar Rp1.500 juga. Cuma yang perlu dibatas adalah berapa energi boleh diekspor. Nah saran saya dulu adalah, saat ini juga sama, kalau dia mengekspor misalnya Rp300 dia boleh mengimpor Rp300, dia boleh ekspor Rp100. Ekspor tuh sepertiga dari impor, jadi kalau dia impor sepertiga, rekeningnya dipotong sepertiga, jadi tinggal kalau dia bikin impor 300 dia konsumsi 400,” tambahnya.
(uka)
Lihat Juga :