Wamenparekraf: Penerbitan Sertifikat HPL Zona 1 Parapuar Diharapkan Mampu Jaring Investor
loading...
A
A
A
Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.
“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.
Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya. “Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja.
Sementara itu, Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HPL Zona 1 Parapuar merupakan langkah strategis yang menandakan awal dari inovasi kepariwisataan di Labuan Bajo Flores.
“Alhamdulillah pada hari ini bisa disampaikan bahwa sertifikat HPL BPOLBF telah terbit, dan termasuk cepat di antara badan otorita yang lain. Dan tentu semuanya ini tak lepas dan terimakasih kami yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh pihak mulai dari instansi pusat dan daerah, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama proses legalisasi kami ini,” kata Shanna.
Turut mendampingi Wamenparekraf Angela, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu; serta Staf Ahli Bidang Pariwisata Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Teguh.
Turut hadir Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina; Direktur Destinasi BPOLBF, Konstant Mardinandus Nandus; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPOLBF, Agung Firmansyah; Direktur Pemasaran BPOLBF, Raisa Lestari Niloperbowo; dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.
Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya. “Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja.
Sementara itu, Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HPL Zona 1 Parapuar merupakan langkah strategis yang menandakan awal dari inovasi kepariwisataan di Labuan Bajo Flores.
“Alhamdulillah pada hari ini bisa disampaikan bahwa sertifikat HPL BPOLBF telah terbit, dan termasuk cepat di antara badan otorita yang lain. Dan tentu semuanya ini tak lepas dan terimakasih kami yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh pihak mulai dari instansi pusat dan daerah, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama proses legalisasi kami ini,” kata Shanna.
Turut mendampingi Wamenparekraf Angela, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu; serta Staf Ahli Bidang Pariwisata Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Teguh.
Turut hadir Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina; Direktur Destinasi BPOLBF, Konstant Mardinandus Nandus; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPOLBF, Agung Firmansyah; Direktur Pemasaran BPOLBF, Raisa Lestari Niloperbowo; dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
(akr)