Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Selasa, 19 September 2023 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kadang pengusaha bingung, kita mau disertifikasi atau tidak. Di sisi lain 2.026 barang gunaan menjadi wajib sertifikasi, artinya kalau tidak disertifikat, ada dendanya. Tapi komisi fatwa bilang itu tidak perlu disertifikasi, cuma perlu surat ketetapan syariah," lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha menerbitkan serifikasi halal sendiri untuk produknya, demi memenuhi standardisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.
Baca juga: Hati-hati, Serangan Malware Meningkat di 2023 dan Targetkan UMKM
"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodasi oleh pemerintah," pungkasnya.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha menerbitkan serifikasi halal sendiri untuk produknya, demi memenuhi standardisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.
Baca juga: Hati-hati, Serangan Malware Meningkat di 2023 dan Targetkan UMKM
"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodasi oleh pemerintah," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :