Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet

Kamis, 21 September 2023 - 11:55 WIB
loading...
A A A
“Biaya layanan itu ada di dalam iklannya atau tidak? Kalau gak ada artinya iklan pinjol telah melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tulis akun @Pohon_Bambu** dalam unggahannya.

Warganet dengan akun Twitter @mur1997** menyarankan kepada OJK untuk mengadakan program uji praktik pinjaman online. Mekanisme yang disarankan yakni, sejumlah pegawai OJK ditugaskan untuk meminjam uang di berbagai aplikasi pinjaman online. Kemudian jika ditemukan pelanggaran seperti biaya layanan yang membengkak, maka OJK dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pinjaman online yang melanggar.

Tak hanya itu, warganet dengan akun Twitter @mejagamb** juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait pinjaman online. Ia menyebut, kebanyakan informasi yang berhubungan dengan aturan, jika sudah rilis ke khalayak umum, maka keseluruhan masyarakat dianggap sudah mengetahui secara rinci ketentuan tersebut. Padahal, literasi masyarakat terbilang masih rendah dan akan berbahaya jika tidak ada sosialisasi yang masif.

“Kalau gak ada sosialisasi langsung atau masif, aturan-aturan mencekik seperti itu (biaya layanan tinggi) cuma bakal diketahui sama orang-orang yang emang kepo soal aturan atau bentuk fintech lending itu apa,” unggah akun @mejagamb**.

Teror Petugas Penagih Utang Berujung Maut

Dalam utas yang diunggah akun Twitter @rakyatvspinjol, korban berinisial K mengalami kesulitan bayar sejumlah uang yang dipinjamnya melalui platform AdaKami. Korban diketahui meminjam sebesar Rp9,4 juta yang membengkak menjadi hampir Rp19 juta.

Akibat telat bayar, korban terus diteror oleh oknum petugas penagih utang. Teror pertama yang didapat menyebabkan korban dipecat dari kantor tempatnya bekerja. Oknum penagih utang tersebut terus menelepon perusahaan tempat K bekerja, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di perusahaan tersebut.

Berniat menutupi kesulitan yang dihadapi, K hanya bercerita kepada keluarganya bahwa ia dipecat karena kontrak kerja yang tidak diperpanjang oleh perusahaan. Setelah dipecat, istri dan anak korban pun pulang ke rumah orang tuanya.

Tak sampai di situ, K juga mendapatkan teror berupa pesanan fiktif melalui layanan GoFood. Dalam satu hari, lima hingga enam orderan GoFood fiktif berdatangan ke rumah korban. Tak sedikit driver ojek online yang memaksa korban untuk membayar pesanan yang sebenarnya tidak pernah dibuat.

Awalnya, korban kerap dibantu oleh para tetangga yang membayar pesanan fiktif tersebut. Karena pesanan fiktif terus datang setiap hari, para tetangga pun tidak bisa terus membantu membayar pesanan tersebut.

Setelah menerima bentuk teror tersebut, K mulai terbuka kepada istrinya dengan menceritakan kejadian yang sebenarnya tengah dialami. Mendengar hal itu, sang istri menolak untuk kembali ke rumah mereka karena takut.

Karena teror yang tak henti didapatkannya, K pun menyerah dan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu. Ironisnya, usai korban meninggal, teror dari oknum penagih utang tak kunjung berhenti.

Pihak keluarga K terus menerima panggilan telepon dari oknum petugas penagih utang yang mengaku dari pihak AdaKami. Keluarga pun mencoba menjelaskan bahwa K sudah meninggal, namun oknum-oknum tersebut tidak acuh dan tetap memaksa untuk pihak keluarga membayar utang korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
AFTECH di IDBS 2026:...
AFTECH di IDBS 2026: Peran Fintech Makin Krusial Sokong Ekonomi Riil
Rekomendasi
Masayu Anastasia Jadi...
Masayu Anastasia Jadi Dokter Forensik di Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Akui Banyak Tantangan
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved