Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Jum'at, 22 September 2023 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Hikayat Nasabah AdaKami yang Mengakhiri Hayatnya: Teror Tak Beradab hingga Geramnya Warganet
Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para penugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. "Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," imbuh OJK.
OJK menjelaskan, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.
Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para penugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. "Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," imbuh OJK.
OJK menjelaskan, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.
(nng)
Lihat Juga :