Pelantikan Pengurus APJAPI sebagai Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan
Jum'at, 10 November 2023 - 19:22 WIB
loading...
Seluruh pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) setelah dilakukan pengukuhan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebuah fenomena yang tak jarang kita temui di jalanan, saat sekelompok orang tampak sibuk mengawasi kendaraan yang melintas. Terkadang, mereka bahkan memberhentikan kendaraan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu. Belakangan, terungkap bahwa tindakan ini terkait dengan penagihan tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Namun, kita perlu waspada terhadap beberapa oknum jasa penagihan yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penipuan.
Baca juga: OJK Bakal Lebih Galak ke Debt Collector
Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengambil langkah tegas. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang ( debt collector ) untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Aturan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis. Dalam konteks ini, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah di industri penagihan utang, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
“APJAPI sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat. Dalam komitmennya, APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional,” tutur Kevin Agatha Purba, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia, dalam keteranganya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: OJK Bakal Lebih Galak ke Debt Collector
Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengambil langkah tegas. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang ( debt collector ) untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Aturan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis. Dalam konteks ini, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah di industri penagihan utang, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
“APJAPI sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat. Dalam komitmennya, APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional,” tutur Kevin Agatha Purba, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia, dalam keteranganya, Jumat (10/11/2023).
Lihat Juga :