Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi TikTok yang mengeluhkan aturan baru pemisahan media sosial dengan platform e-commerce. TikTok berdalih pemisahan itu akan mengorbankan 6 Juta pedagang lokal berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan menjajakan barang dagangannya secara daring.
Teten mengatakan dirinya heran jika penerapan aturan tersebut justru malah merugikan para pedagang. "Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?" ujar Teten dalam media sosial pribadinya, dikutip Kamis (29/9/2023).
Teten mengungkapkan dengan adanya penerapan kebijakan pemisahan media sosial dan ecommerce, malah membantu promosi para pedagang. Ia menambahkan promosi berdagang pasca-aturan ini diberlakukan, justru menghilangkan potensi akun-akun tersebut dibanned.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," jelasnya.
Shadow banned adalah postingan yang ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan. Shadow banned menimpa akun-akun yang menjajakan produk UMKM lokal, dan kemudian muncul produk-produk serupa asal China sehingga menggantikan barang UMKM lokal.
Lebih lanjut, Teten mengatakan melalui pengaturan pemisahan media sosial dengan platform toko secara daring akan menambah variasi pilihan media sosial atau aplikasi chatting lainnya.
"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," tegas Teten.
"Jangan mau dibodoh-bodohinlah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," lanjut Teten.
Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan kesetaraan kompetisi usaha dalam perdagangan di Indonesia.
Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Poin kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).
Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).
Poin terakhir, revisi permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Perwakilan TikTok Indonesia sendiri menyatakan sangat menyayangkan kebijakan ini. "Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
Teten mengatakan dirinya heran jika penerapan aturan tersebut justru malah merugikan para pedagang. "Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?" ujar Teten dalam media sosial pribadinya, dikutip Kamis (29/9/2023).
Teten mengungkapkan dengan adanya penerapan kebijakan pemisahan media sosial dan ecommerce, malah membantu promosi para pedagang. Ia menambahkan promosi berdagang pasca-aturan ini diberlakukan, justru menghilangkan potensi akun-akun tersebut dibanned.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," jelasnya.
Shadow banned adalah postingan yang ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan. Shadow banned menimpa akun-akun yang menjajakan produk UMKM lokal, dan kemudian muncul produk-produk serupa asal China sehingga menggantikan barang UMKM lokal.
Lebih lanjut, Teten mengatakan melalui pengaturan pemisahan media sosial dengan platform toko secara daring akan menambah variasi pilihan media sosial atau aplikasi chatting lainnya.
"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," tegas Teten.
"Jangan mau dibodoh-bodohinlah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," lanjut Teten.
Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan kesetaraan kompetisi usaha dalam perdagangan di Indonesia.
Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Poin kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).
Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).
Poin terakhir, revisi permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Perwakilan TikTok Indonesia sendiri menyatakan sangat menyayangkan kebijakan ini. "Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
(uka)