Pelarangan TikTok Shop Akan Rugikan 6 Juta Pedagang, Menteri Teten: Jangan Mau Dibodoh-bodohinlah

Kamis, 28 September 2023 - 07:31 WIB
loading...
Pelarangan TikTok Shop...
Menteri Teten Masduki respons keluhan TikTok. Foto/Instagram@tetenmasduki
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menanggapi TikTok yang mengeluhkan aturan baru pemisahan media sosial dengan platform e-commerce. TikTok berdalih pemisahan itu akan mengorbankan 6 Juta pedagang lokal berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kesulitan menjajakan barang dagangannya secara daring.

Baca juga: Siasat Predatory Pricing Barang Impor China Kini Bisa Ditangkal

Teten mengatakan dirinya heran jika penerapan aturan tersebut justru malah merugikan para pedagang. "Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?" ujar Teten dalam media sosial pribadinya, dikutip Kamis (29/9/2023).

Teten mengungkapkan dengan adanya penerapan kebijakan pemisahan media sosial dan ecommerce, malah membantu promosi para pedagang. Ia menambahkan promosi berdagang pasca-aturan ini diberlakukan, justru menghilangkan potensi akun-akun tersebut dibanned.

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," jelasnya.

Shadow banned adalah postingan yang ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan. Shadow banned menimpa akun-akun yang menjajakan produk UMKM lokal, dan kemudian muncul produk-produk serupa asal China sehingga menggantikan barang UMKM lokal.

Lebih lanjut, Teten mengatakan melalui pengaturan pemisahan media sosial dengan platform toko secara daring akan menambah variasi pilihan media sosial atau aplikasi chatting lainnya.

"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," tegas Teten.

"Jangan mau dibodoh-bodohinlah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," lanjut Teten.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan kesetaraan kompetisi usaha dalam perdagangan di Indonesia.

Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Poin kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Poin terakhir, revisi permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Perwakilan TikTok Indonesia sendiri menyatakan sangat menyayangkan kebijakan ini. "Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Tawa Lepas Ganjar dan Para Ketum Parpol Akhiri Rapat TPN

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Daging Jabodetabek...
Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan, Lapak Pasar Kosong Melompong
Respons Usulan Kuota...
Respons Usulan Kuota Thrifting, Menteri UMKM: Hal Wajar, Biasa Saja
Kereta Petani dan Pedagang...
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi Hari Ini, Segini Jumlah Penggunanya
Indonesia Kuasai Ekonomi...
Indonesia Kuasai Ekonomi Kreator Asia Pasifik, Kontribusi Diramal Tembus Rp6.200 Triliun
Bakal Diberangus Purbaya,...
Bakal Diberangus Purbaya, Pedagang Thrifting: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen
Prabowo Cek Kereta Khusus...
Prabowo Cek Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Berikut Rutenya
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Berita Terkini
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Telkom Akses Dorong...
Telkom Akses Dorong Pemerataan Talenta Digital di Daerah 3T Melalui Program Fiber Academy
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved