Revisi Batas Saldo yang Diintip DJP, Pemerintah Terkesan Tak Pikir Panjang

Sabtu, 10 Juni 2017 - 17:10 WIB
Revisi Batas Saldo yang Diintip DJP, Pemerintah Terkesan Tak Pikir Panjang
Revisi Batas Saldo yang Diintip DJP, Pemerintah Terkesan Tak Pikir Panjang
A A A
JAKARTA - Revisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, dinilai membuat pemerintah terkesan tak pikir panjang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengingatkan, agar hal itu tidak terulang meskipun tindakan tersebut dinilai baik.

"Menjadi persoalan kenapa respons ini enggak build in, dalam rumusan itu terkesan tidak mementingkan aspek sosial politik. Itu yang menurut saya penting untuk diingatkan. Jangan sampai ke depan terulang perumusan kebijakan yang tidak mementingkan aspek sospol, sehingga seolah harus menunggu publik, kemudian baru mengikuti (kebijakannya). Itu juga tidak sehat kalau menurut saya," terangnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2017).

Meski begitu Prastowo menerangkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dengan batas minimum saldo merupakan keputusan yang lebih baik. Pasalnya, ketika pemerintah sebelumnya memutuskan saldo yang bisa diintip minimal Rp200 juta, nominal tersebut dianggap terlalu kecil dan terkesan menyasar ke masyarakat menengah yang rata-rata sudah tertib SPT.

"Saya pikir ini lebih baik, karena alangkah baiknya dengan situasi yang mendesak dan sesuatu yang sensitif ini mengajak pihak lain termasuk otoritas perbankan, dan pelaku," ungkap kepada Sindonews ketika dihubungi.

Dia menambahkan poin-poin di dalam revisi tersebut sendiri sudah bagus sebagai respon terhadap desakan masyarakat. Karena ini lebih ke arah situasi. "Tidak mungkin dalam waktu sangat pendek itu kita berikan penjelasan yang utuh, yang baik ke masyarakat, apalagi kemarin habis tax amnesty. Kemudian ada isu keterbukaan dan macam-macam hal yang menjadi beban-beban masyarakat," katanya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3274 seconds (0.1#10.140)