Bahlil Wanti-wanti TikTok Jangan Macam-macam! Begini Isi Ancamannya

Senin, 02 Oktober 2023 - 20:23 WIB
loading...
Bahlil Wanti-wanti TikTok Jangan Macam-macam! Begini Isi Ancamannya
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mewanti-wanti TikTok untuk tidak berbuat macam-macam, usai pemerintah melarang aktivitas jual beli dalam platformnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mewanti-wanti TikTok untuk tidak berbuat macam-macam. Hal itu terkait dengan keputusan pemerintah yang melarang layanan belanja TikTok Shop .

"Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," ucap Bahlil singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2023).



Hal itu tercantum dalam aturan anyar yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nokor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan.

Sebelumnya, TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Permendag 31/2023. Perwakilan TikTok Indonesia menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).



Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

Sementara itu Mendag Zulkifli memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop cs untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)