Merasa Kecewa, Erick Thohir Blakblakan soal Korupsi Dapen BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku kecewa dan sedih lantaran dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah dirampok oleh oknum tertentu. Kekecewaan itu disampaikan saat menyerahkan laporan dugaan korupsi dana investasi pensiunan BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, hasil jerih payah para karyawan BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun lamanya diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," ujar Erick, Selasa (3/10/2023).
Dia memastikan langkah hukum atas perkara itu akan diproses Kejaksaan Agung. Erick percaya bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dapen BUMN tanpa pandang bulu.
"Pak Jaksa Agung punya komitmen yang sebelum-sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna," ucapnya.
Kementerian BUMN, lanjut dia, terus melakukan program 'bersih-bersih' BUMN. Erick Thohir mengaku 70% dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah "sakit", alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.
Persentase dapen "sakit" tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu 70% sakit atau 34 (dapen) bisa dinyatakan tidak sehat," ungkapnya.
Erick mengaku sudah ada kecurigaan sebelumnya, sehingga dirinya bersama Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dapen perusahaan.
Erick menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dapen pelat merah merrugikan negara sebesar Rp300 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Erick, kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejagung.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ujar Erick.
Erick merinci kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya dugaan penyelewengan dapen di empat perseroan negara. Keempat perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
"Karena itu awalnya kita coba lakukan (selidiki) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID FOOD," ucapnya.
Atas dasar kecurigaan itu, Erick memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70%berada dalam kondisi sakit.
Menurutnya, hasil jerih payah para karyawan BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun lamanya diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," ujar Erick, Selasa (3/10/2023).
Dia memastikan langkah hukum atas perkara itu akan diproses Kejaksaan Agung. Erick percaya bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dapen BUMN tanpa pandang bulu.
"Pak Jaksa Agung punya komitmen yang sebelum-sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna," ucapnya.
Kementerian BUMN, lanjut dia, terus melakukan program 'bersih-bersih' BUMN. Erick Thohir mengaku 70% dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah "sakit", alias bermasalah. Jumlah itu setara 34 dapen BUMN.
Persentase dapen "sakit" tersebut diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu 70% sakit atau 34 (dapen) bisa dinyatakan tidak sehat," ungkapnya.
Erick mengaku sudah ada kecurigaan sebelumnya, sehingga dirinya bersama Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Kementerian BUMN membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dapen perusahaan.
Erick menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dapen pelat merah merrugikan negara sebesar Rp300 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Erick, kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejagung.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ujar Erick.
Erick merinci kerugian negara tersebut disebabkan oleh adanya dugaan penyelewengan dapen di empat perseroan negara. Keempat perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
"Karena itu awalnya kita coba lakukan (selidiki) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID FOOD," ucapnya.
Atas dasar kecurigaan itu, Erick memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana pensiun BUMN Hasilnya, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70%berada dalam kondisi sakit.
(uka)