Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal
Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan )
Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.
"Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tandasnya.
Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.
"Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :