Petani dan Penyuluh Kostratani Jember Diajari Cara Mengendalikan Hama

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Bersadarkan Undang Undang Nomor 12/1992, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/1995, pelaksanaan pengendalian hama dilakukan dengan menerapkan konsep pengendalian hama terpadu (PHT) dengan menggunakan pestisida hayati yang pada dasarnya adalah pemanfaatan agens hayati untuk mengendalikan kepadatan populasi OPT yang merugikan.

Meningkatnya populasi OPT mengakibatkan kerugian petani yang disebabkan kondisi lingkungan yang kurang memberi kesempatan bagi agens hayati untuk menjalankan fungsi alaminya. Prinsip PHT adalah cara pendekatan pengendalian organisme pengganggu tanaman ( OPT ) yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi melalui pengelolaan agro-ekosistem yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Prinsip PHT adalah budidaya menghasilkan tanaman yang sehat, pelestarian musuh alami, melakukan pengamatan secara rutin, ekosistim terjaga dan Petani ahli dalam pengamatan.

Seperti yang telah dilakukan para petani dan penyuluh yang telah melakukan Gerdal secara bersama-sama seperti yang dilakukan Kelompok Tani Ngudi Barokah, Desa Sabrang Ambulu, KelompokTani Tegal Ajung II.

Demikian juga Gerdal OPT tanaman padi dilakukan didesa Tegalsari dan Karanganyar Kecamatan Ambulu, secara serentak sekaligus melibatkan empat kelompok tani. Lain dengan kegiatan petani Ambulu, petani Desa Klompangan Kecamatan Ajung Jember untuk mengurangi penggunaan pestisida selain menanam tanaman refugia, petani secara swadaya membuat “rubuha” (rumah burung hantu) untuk mengusir hama tikus.

Hampir semua wilayah di empat BPP lokasi SIMURP telah menerapkan pengendalian hama secara terpadu dan ramah lingkungan.

Penyuluh di Kabupaten Jember, Yunus, juga menyampaikan bahwa untuk menanggulangi blast dapat menggunakan agens hayati seperti bakteri merah maupun agens hayati lainnya. “Kita juga menganjurkan agar petani juga menerapkan cara bercocok tanam yang baik dan benar dengan menerapkan pertanian cerdas iklim yang dapat disiasati dengan penggunaan varitas yang tahan OPT dan sistim pengairan yang baik,” katanya.

Sesuai pedoman PHT, Kecamatan Jelbuk dalam melakukan Gerdal dilaksanakan melalui kegiatan padat karya di Desa Sukowiryo dengan menggunakan pestisida nabati dan menggunakan agen hayati trichoderma untuk membrantas hama jagung dan cabe. Hal ini juga dilakukan di Desa Kertosari, Sumber Pinang, Jatian dan Pakusari di Kecamatan Pekusari dengan padatkarya juga petani menggunakan bioinsektida. [SP/NF/EZ]
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3005 seconds (0.1#10.140)