Pengusaha Kosgoro DKI Jakarta Serahkan Bantuan Alkes ke Ditreskrimsus Polda
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:19 WIB
loading...
Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Syafi Djohan menyerahkan bantuan masker dan thermometer gun kepada jajaran Reskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Syafi Djohan menyerahkan bantuan masker dan thermometer gun kepada jajaran Reskrimsus Polda Metro Jaya. Bantuan diserahkan langsung oleh Syafi Djohan kepada Kabagbinops Polda Metro Jaya AKBP Kudiarto.
Syafi Djohan menjelaskan, pemberian masker dan thermometer gun merupakan bentuk partisipatif Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 di DKI Jakarta.
(Baca Juga: BI Beri Bantuan Alat Kesehatan Senilai Rp13,75 Miliar )
"Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga kita terus mengupayakan pencegahan salah satunya dengan mendukung Polda Metro Jaya yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Syafi Djohan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
AKBP Kudiarto menyambut baik penyerahan bantuan masker dan thermometer gun untuk direktoratnya. Adapun penggunaan masker sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat di wilayah DKI Jakarta PSBB masa transisi fase 1 untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Syafi Djohan menjelaskan, pemberian masker dan thermometer gun merupakan bentuk partisipatif Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 di DKI Jakarta.
(Baca Juga: BI Beri Bantuan Alat Kesehatan Senilai Rp13,75 Miliar )
"Pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga kita terus mengupayakan pencegahan salah satunya dengan mendukung Polda Metro Jaya yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Syafi Djohan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
AKBP Kudiarto menyambut baik penyerahan bantuan masker dan thermometer gun untuk direktoratnya. Adapun penggunaan masker sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi masyarakat di wilayah DKI Jakarta PSBB masa transisi fase 1 untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Lihat Juga :