Pengusaha Kosgoro DKI Jakarta Serahkan Bantuan Alkes ke Ditreskrimsus Polda
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Pemda DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB masa transisi fase 1 dari 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020 dengan sanksi denda bagi pelanggar. Sambung Syafi menerangkan, Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta terus mendukung kampanye penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, masyarakat dapat menjalankan pekerjaan dengan aman sekaligus menekan lajut pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, yang masuk kategori tertinggi di Indonesia, dapat ditekan turun.
Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta telah berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona sejak awal pandemi di Maret 2020. Bantuan seperti masker, face shield, dan alat kesehatan lainnya telah beberapa kali diserahkan kepada tenaga medis dan jajaran kepolisian sebagai dukungan Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta kepada garda terdepan yang memerangi virus corona selama pandemi ini.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, masyarakat dapat menjalankan pekerjaan dengan aman sekaligus menekan lajut pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, yang masuk kategori tertinggi di Indonesia, dapat ditekan turun.
Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta telah berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona sejak awal pandemi di Maret 2020. Bantuan seperti masker, face shield, dan alat kesehatan lainnya telah beberapa kali diserahkan kepada tenaga medis dan jajaran kepolisian sebagai dukungan Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta kepada garda terdepan yang memerangi virus corona selama pandemi ini.
(akr)
Lihat Juga :