Jaga Pasokan Saat Libur Nataru, Importir: Pembatasan Logistik Jangan Beratkan Industri
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan bahwa ada efek domino yang dihasilkan apabila aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak juga berpihak pada industri. Dia mencontohkan, apabila kendaraan logistik sektor ekspor dan impor dilarang melintas maka industri manufaktur atau apapun yang menerima pasokan bahan baku akan terhenti.
Pabrik tidak akan bisa melakukan aktivitas karena angkutan logistik yang membawa bahan baku produksi kesulitan atau bahkan tidak bisa melintas. Subandi mengatakan, kalau sudah begitu maka kerugian yang dirasakan tidak hanya pada sektor ekspor-impor tapi menjalar ke industri lainnya.
"Jadi kerugiannya panjang. sementara karyawan tetap harus dibayar, nanti ada kontrak-kontrak supplier dengan distributor tidak bisa dipenuhi. Jadi efeknya bukan hanya di industri itunya saja tapi efeknya ke supplier-supplier distributor-distributor yang memang betul ada kerjasama dengan industri itu," katanya.
Dia mengungkapkan, khusus untuk industri ekspor impor saja bisa mengalami kerugian lebih dari ratusan juga rupiah. Lebih lanjut Ia menerangkan, ini baru dihitung dari kontainer yang tertahan di pelabuhan. Artinya, belum ditambah dengan kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Seperti diketahui, pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan larangan melintas bagi angkutan logistik pada saat lebaran dan libur nataru. Kebijakan dibuat demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.
Kebijakan perlintasan kerap menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Pabrik tidak akan bisa melakukan aktivitas karena angkutan logistik yang membawa bahan baku produksi kesulitan atau bahkan tidak bisa melintas. Subandi mengatakan, kalau sudah begitu maka kerugian yang dirasakan tidak hanya pada sektor ekspor-impor tapi menjalar ke industri lainnya.
"Jadi kerugiannya panjang. sementara karyawan tetap harus dibayar, nanti ada kontrak-kontrak supplier dengan distributor tidak bisa dipenuhi. Jadi efeknya bukan hanya di industri itunya saja tapi efeknya ke supplier-supplier distributor-distributor yang memang betul ada kerjasama dengan industri itu," katanya.
Dia mengungkapkan, khusus untuk industri ekspor impor saja bisa mengalami kerugian lebih dari ratusan juga rupiah. Lebih lanjut Ia menerangkan, ini baru dihitung dari kontainer yang tertahan di pelabuhan. Artinya, belum ditambah dengan kerugian yang disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Seperti diketahui, pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan larangan melintas bagi angkutan logistik pada saat lebaran dan libur nataru. Kebijakan dibuat demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.
Kebijakan perlintasan kerap menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang dan sembako.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(akr)