Galak Dikit, Dunia Bisa Dapatkan Pajak Rp3.925 Triliun dari Kaum Miliarder

Senin, 23 Oktober 2023 - 07:53 WIB
loading...
A A A
Perjanjian tahun 2021 antara 140 negara akan membatasi ruang lingkup perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak dengan membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah dengan menetapkan batas bawah pajak perusahaan global sebesar 15% mulai tahun depan.

“Sesuatu yang banyak orang anggap mustahil, kini kita tahu sebenarnya bisa dilakukan. Langkah logis berikutnya adalah menerapkan logika tersebut pada para miliarder, dan tidak hanya pada perusahaan multinasional,” jelas Zucman.

Zucman melanjutkan, sebuah koalisi negara-negara yang bersedia secara sepihak dapat memimpin upaya menerapkan pajak minimum terhadap para miliarder. Langkah itu bisa menjadi awal karena tidak adanya dorongan internasional yang luas.

Meskipun berakhirnya kerahasiaan perbankan dan pajak minimum perusahaan telah mengakhiri persaingan selama puluhan tahun antar-negara mengenai tarif pajak, masih banyak peluang untuk mengurangi tagihan pajak.

Misalnya, orang-orang kaya semakin banyak yang menyimpan kekayaannya di real estat dibandingkan rekening di luar negeri. Sementara perusahaan dapat memanfaatkan celah dalam pajak perusahaan minimum sebesar 15%.



Di sisi lain, pemerintah semakin bersaing untuk mendapatkan investasi melalui subsidi meskipun upaya tersebut tidak terlalu merugikan basis pajak mereka dibandingkan bersaing hanya dengan tarif pajak yang rendah.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)