Penjagaan Mutu Gula demi Melindungi Konsumen

Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:01 WIB
Penjagaan Mutu Gula demi Melindungi Konsumen
Penjagaan Mutu Gula demi Melindungi Konsumen
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penyegelan gudang dua pabrik gula di Cirebon merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Seperti diketahui sebelumnya pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi produsen gula yang nekat menjual gula tak laik ke masyarakat.

“Kalau tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah. Tentu, kan, produk itu adalah (harus) sesuai dengan SNI,” ujar Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

(Baca Juga: Jual Gula Kualitas Buruk, Mendag Ancam Pidanakan Produsen
Sebelumnya dua pabrik gula (PG) di Kabupaten Cirebon sempat disegel Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena sebagian gula tersebut dianggap belum memenuhi standar. Setelah diuji di laboratorium, sebagian dinyatakan laik dan telah diperbolehkan dilepas ke pasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Syahrul Mamma menjelaskan, dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang disimpan di pabrik gula Tersana dan Sindanglaut sudah lolos standar, namun ada pula yang belum memenuhi layak konsumsi, sehingga harus digiling ulang.

"Ada yang lolos ada yang enggak, kita kan ambil empat sampel, ada dua yang sesuai ICUMSA. Sedangkan ada dua yang tidak sesuai ICUMSA," kata Syahrul kepada wartawan, kemarin.

Dia menuturkan, penyegelan gula petani pada sepekan lalu dilakukan lantaran ada indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis ) yang ditetapkan.

ICUMSA sendiri merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA, maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya gula dengan tingkat ICUMSA, makin rendah warnanya akan semakin putih dan teksturnya halus. Sebaliknya, jika gula agak kecoklatan maka ICUMSAnya tinggi. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

"Kita kan ada pengawasan rutin yang kita laksanakan, sementara kita segel, police line dulu, sampai ada hasilnya (uji laboratorium). Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," ujar Syahrul.

Kemendag mensyaratkan ICUMSA gula tak boleh melebihi 300, jika di atas itu, maka dianggap tak layak konsumsi. Menurutnya, penggilingan ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pabrik gula, meski gula tersebut adalah milik petani.

"Kami tidak akan berikan toleransi pada siapa pun, sejauh itu mengganggu kepentingan konsumen. Dan itu segera diperiksa ICUMSA-nya, kualitasnya dan ada beberapa yang lolos, tetapi banyak yang tidak," tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita beberapa waktu lalu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7281 seconds (0.1#10.140)