Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Dimusnahkan, Sri Mulyani: Biar Tak Ada Pengganggu Industri RI

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:33 WIB
loading...
Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Dimusnahkan, Sri Mulyani: Biar Tak Ada Pengganggu Industri RI
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, operasi bersama dan pemusnahan 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Foto/Dok
A A A
CIKARANG - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri, resmi memusnahkan 638 bal pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Kamis (26/10/2023).

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal di Cikarang.



Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10-15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.Selain memusnahkan 638 bal pakaian bekas ilegal, Menkeu bersama Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, Jampidsus dan Danpuspom TNI juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya.

"Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi. Bekasi dan tokoh masyarakat," sambung Sri.



Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Sri menegaskan, bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia," tutup Sri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)