Siap-siap! Nasib Kenaikan Upah Minimum 2024 Bakal Ditentukan Akhir Oktober
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 19:31 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimun tahun 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan kegiatan serap aspirasi untuk menentukan formula kenaikan upah minimun tahun 2024.Menaker Ida menjelaskan, serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 30 Oktober 2023, mendatang.
Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya. Baca Juga: Urutan UMR Negara ASEAN Paling Tinggi, Nomor 1 Gaji Satpam Paling Kecil Rp18,6 Juta
"Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selasai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," ujar Ida Fauziyah saat ditemui usai peresmian Job Fair Nasional 2023 di Kemayoran, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, nantinya hasil serap aspirasi dalam rangka pembentukan formula kenaikan upah yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida Fauziyah.
Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya. Baca Juga: Urutan UMR Negara ASEAN Paling Tinggi, Nomor 1 Gaji Satpam Paling Kecil Rp18,6 Juta
"Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selasai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," ujar Ida Fauziyah saat ditemui usai peresmian Job Fair Nasional 2023 di Kemayoran, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, nantinya hasil serap aspirasi dalam rangka pembentukan formula kenaikan upah yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida Fauziyah.
Lihat Juga :