OJK Klaim Fase Survival Ekonomi dari Pandemi Sudah Terlewati, Yakin?
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:26 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK memandang bahwa fase survival(bertahan) pandemi Covid-19 telah dapat dilalui dengan baik.
"Saat ini kita memasuki fase recovery(pemulihan) dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu(5/8/2020).
Dia menyambung, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan. Antara lain, penundaan penerapan Basel III reform terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan," tuturnya.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Kredit Macet Naik, Lampu Kuning Sudah Menyala )
"Saat ini kita memasuki fase recovery(pemulihan) dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu(5/8/2020).
Dia menyambung, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan. Antara lain, penundaan penerapan Basel III reform terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan," tuturnya.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ( Baca juga:Kredit Macet Naik, Lampu Kuning Sudah Menyala )
Lihat Juga :