Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Ini Tindakan Cawapres Mahfud MD
Rabu, 01 November 2023 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud pun pernah memberikan himbauan kepada masyarakat yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan kepada penyedia pinjaman ilegal tersebut. Dia menyampaikan hal ini setelah sebuah pertemuan tentang penegakan hukum dalam kasus keuangan dan pinjol ilegal.
Calon Wakil Presiden (cawapres) pendamping Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu menegaskan jika pinjol yang sudah berizin dan legal perlu didukung untuk berkembang.
Pemerintah pun, kata dia, harus ikut mendorong agar mereka dapat menaati peraturan dan etika dalam penagihan, menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau dan memberikan pelayanan baik bagi masyarakat. Sementara dalam menghadapi pinjol ilegal, diperlukan upaya yang melibatkan berbagai disiplin ilmu baik dari segi hukum maupun di luar hukum, seperti tindakan hukum dan tindakan di luar hukum.
“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya adalah praktik rentenir yang beradaptasi dengan era digital. Diperlukan kebijaksanaan dalam upaya pemberantasan, karena selain kerugian yang ditimbulkan, ada juga elemen ekosistem yang dianggap mendukung praktik tersebut.
Pinjol ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan pemberian izin akses data pribadi sebagai syarat pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.
Calon Wakil Presiden (cawapres) pendamping Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu menegaskan jika pinjol yang sudah berizin dan legal perlu didukung untuk berkembang.
Pemerintah pun, kata dia, harus ikut mendorong agar mereka dapat menaati peraturan dan etika dalam penagihan, menghimbau agar memberikan suku bunga yang rendah dan terjangkau dan memberikan pelayanan baik bagi masyarakat. Sementara dalam menghadapi pinjol ilegal, diperlukan upaya yang melibatkan berbagai disiplin ilmu baik dari segi hukum maupun di luar hukum, seperti tindakan hukum dan tindakan di luar hukum.
“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya adalah praktik rentenir yang beradaptasi dengan era digital. Diperlukan kebijaksanaan dalam upaya pemberantasan, karena selain kerugian yang ditimbulkan, ada juga elemen ekosistem yang dianggap mendukung praktik tersebut.
Pinjol ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan pemberian izin akses data pribadi sebagai syarat pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.
Lihat Juga :