Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Ini Tindakan Cawapres Mahfud MD

Rabu, 01 November 2023 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Tiba di Bali, Ganjar Pranowo Disambut 190 Penari Pendet

Menurut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia berpendapat jika penutupan atau pemblokiran akses oleh Kominfo adalah tindakan administratif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk membatasi ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak orang dari menjadi korban. Namun, penting juga untuk mendirikan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses agar masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal ini. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal adalah bagian penting dari strategi penanganan pinjol yang harus dibangun oleh pemerintah.

Selain upaya administratif, negara juga akan memberikan perlindungan hukum, baik dalam aspek hukum perdata maupun hukum pidana. Dalam hal hukum perdata, negara akan menyediakan saluran untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa.

Dari segi hukum pidana, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang merugikan warga negara. Penerapan hukuman pidana dalam penanganan masalah pinjol harus menjadi langkah terakhir, tetapi penegakan hukum pidana terhadap pelaku utama diperlukan sebagai tindakan keras untuk menciptakan efek jera.
Penegakan hukum ini harus dilakukan secara konsisten dan harus mencakup penyandang dana, perusahaan, dan aktor kunci yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Bunga Pinjol Ilegal...
Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
OJK Blokir 2.422 Nomor...
OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Rekomendasi
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved