Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Rabu, 05 Agustus 2020 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, RUU Ciptaker akan memberikan landasan hukum atas kewajiban kemitraan dengan UMKM. Pelaku usaha besar diwajibkan untuk menggandeng UMKM agar meningkatkan kualitas UMKM.
“Ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi. Karena tidak akan mungkin demokrasi ekonomi dapat kita wujudkan dengan baik, kalau regulasinya belum ada,” tutur Bahlil.
Poin terakhir menyangkut lingkungan. Bahlil menyatakan Omnibus Law juga dapat menyelesaikan persoalan izin usaha dan investasi terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“AMDAL ini wajib, tapi kadang dibuat-buat juga. Contohnya investasi hanya Rp600 juta tapi biaya AMDAL bisa Rp1 miliar. Di mana itu uang habis? Di kabupaten/kota, polisi hutan. Itu ‘hantu’ semua mainnya,” jelas Bahlil.
Menurut Bahlil, melalui RUU Ciptaker nantinya tidak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL. Untuk kelas menengah, ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara untuk usaha kelas besar tetap pakai AMDAL dengan syarat yang tidak terlalu rumit.
“Ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi. Karena tidak akan mungkin demokrasi ekonomi dapat kita wujudkan dengan baik, kalau regulasinya belum ada,” tutur Bahlil.
Poin terakhir menyangkut lingkungan. Bahlil menyatakan Omnibus Law juga dapat menyelesaikan persoalan izin usaha dan investasi terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“AMDAL ini wajib, tapi kadang dibuat-buat juga. Contohnya investasi hanya Rp600 juta tapi biaya AMDAL bisa Rp1 miliar. Di mana itu uang habis? Di kabupaten/kota, polisi hutan. Itu ‘hantu’ semua mainnya,” jelas Bahlil.
Menurut Bahlil, melalui RUU Ciptaker nantinya tidak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL. Untuk kelas menengah, ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara untuk usaha kelas besar tetap pakai AMDAL dengan syarat yang tidak terlalu rumit.
(uka)
Lihat Juga :