Mentan Ingin Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP

Rabu, 08 November 2023 - 18:00 WIB
loading...
Mentan Ingin Petani...
Mentan akan permudah petani dapat pupuk subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan saat ini salah satu masalah yang dihadapi petani adalah sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi . Pasalnya, para petani harus mengantongi kartu tani yang sebelumnya sudah didaftarkan.



Amran menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi lewat program kartu tani justru bisa menghambat produktivitas pertanian karena peliknya regulasi yang dihadapi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Ke depan, Amran mengatakan pihaknya tengah merampungkan penyusunan regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan menghilangkan kewajiban membawa kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga petani bisa membeli pupuk bersubsidi cukup hanya menunjukan KTP dan terbukti sebagai petani.

"Tadi ada beberapa isu penting, pertama pupuk, insya Allah regulasi akan kami selesaikan 1-2 minggu ke depan, karena petani sulit mendapatkan pupuk karena kartu tani, nanti ke depan bisa saja dapat pupuk asal dia petani beneran, bisa menggunakan KTP," ujar Amran di Gedung DPR, Rabu (8/11/2023).

Mentan menilai saat ini pupuk bersubsidi cukup tersedia bagi para petani, namun memang masalah penyaluran kerap terhambat akibat perlunya validasi petani yang dibuktikan oleh kartu tani.

"Jadi ini nanti mempermudah petani kita, ini ironis sekali, ada pupuk tersedia 1 juta ton, tetapi di sisi lain, ada petani tidak kebagian pupuk," kata Arman.

Menurutnya kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Indonesia. Karena lewat peningkatan produktivitas, angka impor komoditas pangan bisa ditekan sehingga para petani bisa lebih diuntungkan.



"Kami diskusikan dengan direktur Pupuk (PT Pupuk Indonesia), ketemu masalahnya. Permentan akan kita terbitkan dalam waktu dekat," tukas Amran.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)