Aturan Baru Pengupahan Buruh Terbit, Begini Respons Pengusaha

Minggu, 12 November 2023 - 19:00 WIB
loading...
Aturan Baru Pengupahan Buruh Terbit, Begini Respons Pengusaha
Apindo buka suara terkait diterbitkannya peraturan tentang pengupahan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) buka suara terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha akan menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

"Ketentuan PP 51/2023 mengenai Pengupahan ini telah disahkan, tentunya kita semua perlu menghormati ketentuan ini," kata Shinta, Minggu (12/11/2023).



Kendati demikian, terkait formula pengupahan yang baru tersebut, ia berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

"Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," ujarnya.



Dia menekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2047 seconds (0.1#10.140)