Bangun IKN Butuh BBM 4 Juta Liter Sebulan, Kementerian PUPR Gandeng Pertamina Patra Niaga
Sabtu, 18 November 2023 - 13:01 WIB
loading...
Kegiatan pembangunan IKN tahap I membutuhkan BBM sekurangnya 4 juta liter per bulan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melaksanakan pembangunan berbagai infrastruktur dasar Tahap I di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara dengan kemajuan lebih dari 55%.
Demi kelancaran pembangunan IKN Tahap I ini, Kementerian PUPR melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk menjamin penyediaan bahan bakar minyak (BBM). Kebutuhan BBM diyakini akan terus bertambah, seiring dengan meningkatnya kuantitas pelaksanaan pembangunan di IKN.
Baca Juga: Jokowi Sendiri yang Ungkap: Investasi Asing di IKN Masih Nol
"Untuk memastikan ketersediaan BBM tersebut, kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga sangat penting untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar IKN sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah melalui siaran pers, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Perjanjian kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan perjanjian-perjanjian teknis. Zainal menjelaskan, hal itu dikarenakan yang beroperasi di lapangan adalah para kontraktor yang dibayar dengan APBN.
Demi kelancaran pembangunan IKN Tahap I ini, Kementerian PUPR melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk menjamin penyediaan bahan bakar minyak (BBM). Kebutuhan BBM diyakini akan terus bertambah, seiring dengan meningkatnya kuantitas pelaksanaan pembangunan di IKN.
Baca Juga: Jokowi Sendiri yang Ungkap: Investasi Asing di IKN Masih Nol
"Untuk memastikan ketersediaan BBM tersebut, kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga sangat penting untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar IKN sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah melalui siaran pers, dikutip Sabtu (18/11/2023).
Perjanjian kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan perjanjian-perjanjian teknis. Zainal menjelaskan, hal itu dikarenakan yang beroperasi di lapangan adalah para kontraktor yang dibayar dengan APBN.
Lihat Juga :