Impor di Bawah USD100 Dilarang, Pengusaha Logistik Ungkap Alasan Gugat Permendag 31/2023
loading...
A
A
A
Sambungnya, minimal negara telah di rugikan sekitar Rp10 triliun per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller dan pajak platform.
Menurutnya salah satu dasar dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan-kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidaklah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce.
Sepinya Pasar Tadisional tersebut bukan diakibatkan oleh importasi e-commerce, melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia dan para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.
"Atas dasar tersebut di atas, maka APLE beranggapan kebijakan ini perlu dikoreksi, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal," bebernya.
Langkah lain, APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM disertai dengan bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal, malah menciptakan predatory pricing. Dimana sebelum pelarangan harga-harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.
"Kurangnya kajian terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah disampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan," ungkapnya.
"Buktinya setelah 2 bulan penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform ecommerce di Indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market," sambung Sonny.
Sebagai informasi sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal tiga tahun 2023.
Lalu bernilai USD88 miliar pada tahun 2022, dan diproyeksikan bernilai lebih dari USD150 miliar pada tahun 2025, pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.
APLE percaya Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi masyarakat Indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul.
Menurutnya salah satu dasar dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan-kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidaklah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce.
Sepinya Pasar Tadisional tersebut bukan diakibatkan oleh importasi e-commerce, melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia dan para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.
"Atas dasar tersebut di atas, maka APLE beranggapan kebijakan ini perlu dikoreksi, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal," bebernya.
Langkah lain, APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM disertai dengan bukti-bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal, malah menciptakan predatory pricing. Dimana sebelum pelarangan harga-harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.
"Kurangnya kajian terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah disampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan," ungkapnya.
"Buktinya setelah 2 bulan penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform ecommerce di Indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market," sambung Sonny.
Sebagai informasi sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal tiga tahun 2023.
Lalu bernilai USD88 miliar pada tahun 2022, dan diproyeksikan bernilai lebih dari USD150 miliar pada tahun 2025, pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.
APLE percaya Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi masyarakat Indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul.