Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng Selama 6 Bulan, Kini Waskita Terancam Kena Depak dari Bursa

Kamis, 23 November 2023 - 16:18 WIB
loading...
Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng Selama 6 Bulan, Kini Waskita Terancam Kena Depak dari Bursa
Waskita karya terancam kena depak dari bursa saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memberi peringatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting. Tindakan itu terjadi akibat suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah berlangsung selama 6 bulan sejak 8 Mei 2023.

Gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.

Apabila mengacu pada suspensi pada 8 Mei 2023, maka delisting berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di luar itu, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. Kondisi gembok WSKT saat ini memasuki masa 6 bulan.

“Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (23/11/2023).

Hingga kuartal III-2023, WSKT mencetak rugi Rp2,83 triliun. Capaian itu berbalik dari posisi laba yang dicapai pada periode sama tahun lalu sebesar Rp425,29 juta. Penurunan kinerja berlangsung seiring melandainya pendapatan usaha sebesar 24,13% year-on-year (YoY) menjadi Rp7,81 triliun.

Saham Publik Nyangkut

Berdasarkan susunan pemegang saham efektif per 31 Oktober 2023, investor yang berasal dari kalangan masyarakat masih ‘nyangkut’ sebesar 7,1 miliar lembar saham atau mewakili 24,64% dari jumlah saham yang dikeluarkan.

Sementara negara, dalam hal ini pemerintah masih menguasai 75,34%. Sedangkan sisanya adalah sejumlah pengurus perseroan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)