Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng Selama 6 Bulan, Kini Waskita Terancam Kena Depak dari Bursa

Kamis, 23 November 2023 - 16:18 WIB
loading...
Nasib-nasib! Usai Dikerangkeng...
Waskita karya terancam kena depak dari bursa saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) memberi peringatan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting. Tindakan itu terjadi akibat suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah berlangsung selama 6 bulan sejak 8 Mei 2023.

Gembok perdagangan yang mencengkeram BUMN karya ini disebabkan karena WSKT tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.

Apabila mengacu pada suspensi pada 8 Mei 2023, maka delisting berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di luar itu, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. Kondisi gembok WSKT saat ini memasuki masa 6 bulan.

“Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (23/11/2023).

Hingga kuartal III-2023, WSKT mencetak rugi Rp2,83 triliun. Capaian itu berbalik dari posisi laba yang dicapai pada periode sama tahun lalu sebesar Rp425,29 juta. Penurunan kinerja berlangsung seiring melandainya pendapatan usaha sebesar 24,13% year-on-year (YoY) menjadi Rp7,81 triliun.

Saham Publik Nyangkut

Berdasarkan susunan pemegang saham efektif per 31 Oktober 2023, investor yang berasal dari kalangan masyarakat masih ‘nyangkut’ sebesar 7,1 miliar lembar saham atau mewakili 24,64% dari jumlah saham yang dikeluarkan.

Sementara negara, dalam hal ini pemerintah masih menguasai 75,34%. Sedangkan sisanya adalah sejumlah pengurus perseroan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Saham Paling Boncos...
10 Saham Paling Boncos dalam Sepekan 21-25 April 2025, Intip Daftarnya
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Waskita Ungkap Pembangunan...
Waskita Ungkap Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai Capai 51,19%
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
BEI Ungkap Alasan Ubah...
BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Batas Trading Halt Jadi 8%
Dihantui Tarif Horor...
Dihantui Tarif 'Horor' Trump, Simak Prediksi IHSG Hari Ini
BEI Ubah Aturan Batas...
BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Kaka Kenang Perjuangan...
Kaka Kenang Perjuangan Bunda Iffet Selamatkan Slank dari Jerat Narkoba
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Akhir Perang Rusia-Ukraina...
Akhir Perang Rusia-Ukraina dan Pengaruh Korea Utara-China
Berita Terkini
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
51 menit yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
2 jam yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
2 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
3 jam yang lalu
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
4 jam yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
Syarat Korban PHK Masih...
Syarat Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved