Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan

Senin, 27 November 2023 - 23:36 WIB
loading...
Industri TV, Periklanan,...
Pengetatan iklan produk hasil tembakau dinilai memberatkan sejumlah pelaku industri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kontribusi industri hasil tembakau ( IHT ) terhadap industri periklanan dan kreatif nasional, termasuk sektor televisi, dinilai sangat signifikan. Sejumlah asosiasi industri periklanan dan media kreatif dengan tegas menolak pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, termasuk di dalamnya larangan iklan , promosi, dan sponsorship produk tembakau, yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Kinerja Industri Hasil Tembakau Turun

”Tentu ini pasti ada dampak karena iklan (produk tembakau) menyumbang sekitar 10-15% dari (total) pendapatan iklan,” terang Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution kepada wartawan dikutip Senin (27/11/2023).

Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, jumlah iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media terbesar di Indonesia. Makanya, rencana pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, termasuk pengetatan jam tayang iklan produk tembakau, dinilai akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pertelevisian.

Syafril melanjutkan pihaknya juga khawatir atas potensi dampak yang bisa terjadi pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Mengutip data Kemenparekraf 2021, industri kreatif nasional telah menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung. Secara umum, multisektor di industri kreatif juga mempekerjakan sedikitnya 19,1 juta tenaga kerja.

Memang, khusus bagi industri pertelevisian, ruang iklan untuk produk tembakau masih dibuka. Tetapi, rentang waktunya sangat sempit, yaitu semula dari jam 21.30 – 05.00 menjadi jam 23.00 – 03.00. Hal ini dirasa sama saja dengan melarang total iklan produk tembakau.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok memberatkan perusahaan jasa periklanan. Sebabnya, waktu boleh tayang iklan yang diusulkan adalah jam "hantu".

"Iklan hanya boleh di jam-jam yang kita sebut jam hantu, enggak ada lagi yang lihat. Ini yang berat," katanya.

Penolakan ATVSI dan P3I terhadap pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan juga mendapatkan dukungan dari seluruh pelaku industri kreatif lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran.

Anggota dari Sekretariat Bersama tersebut terdiri dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).

Baca juga: 7 Drama Korea Dark Fantasy, Cocok buat yang Suka Action dan Thriller

Sekretariat Bersama tersebut juga telah mengirimkan surat penolakan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Rencana pelarangan total iklan (produk tembakau) pada pasal pengamanan zat adiktif di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi (produk tembakau), seperti TV, digital, dan media luar ruang,” isi surat tersebut.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Rekomendasi
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Suka Microdrama Singkat?...
Suka Microdrama Singkat? Intip Sinopsis Don’t Hurt Me, Daddy, Mommy’s Leaving di V+Short
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Berita Terkini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved