Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

Selasa, 28 November 2023 - 13:11 WIB
loading...
A A A
Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, lewat situs resmi Ditjen Pajak.

Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu "Login"
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan/kata sandi sesuai dengan yang diminta, lalu klik "Login"
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik "Ubah Profil" setiap selesai mengisi data, lalu sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada handphone atau email. Cek pada inbok email atau HP anda no verifikasi, lalu salin kode tersebut pada tempat yang disediakan, lalu klik ubah profile.
-Anda juga bisa mengubah data pendukung atau KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), atau selanjutnya anggota keluarga.

6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik "Cek"
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi "Valid"
8. Langkah terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya.
9. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Jika WP belum punya akun DJP Online, berikut cara registrasinya:

Data yang perlu disiapkan
-NPWP
-EFIN
-Email

1. Pastikan Anda masih menyimpan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi) dan KPP terdaftar (bagi Wajib Pajak Badan).
3. Informasi Nomor EFIN juga bisa diperoleh dengan melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun twitter @kring_pajak, atau menelepon ke Kring Pajak di 1500200.

Tutorial Registrasi Akun DJP Online:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu "Login"
3. Masukkan NPWP, EFIN, lalu password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik "Submit"
4. Registasi Akun dengan cara memasukkan email, no handphone, kata sandi, lalu konfirmasi kata sandi, kode keamanan
5. Setelah berhasil, tekan Yes
6. Selanjutnya DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun
7. Buka email, lalu pastikan nama dan NPWP kamu sudah sesuai, lalu klik "aktifkan akun'
8. Selamat, akun DJP kamu sudah aktif.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Argentina Tundukkan...
Argentina Tundukkan Yordania 3-1, Messi Langsung Cetak Gol usai Masuk sebagai Pemain Pengganti
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved