Pinjaman Daerah: Enak Pinjamnya, Potong Dana Transfer Bayarnya
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama lima hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggungjawabkan dalam APBD.
"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.
Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.
"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.
Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.
(uka)
Lihat Juga :