Insentif Dipotong, Netizen: Nakes Dapat Pepesan Kosong

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:57 WIB
loading...
Insentif Dipotong, Netizen: Nakes Dapat Pepesan Kosong
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memotong besaran insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021. Jadi insentif yang akan diterima para nakes akan berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya.

Pemotongan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut. Surat itu sendiri sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. ( Baca juga:Para Nakes Tenang Ya! Pemotongan Insentif Belum Final, Kok )

Beragam reaksi netizen dikeluarkan saat pemerintah melakukan kebijakan itu. Ada netizen yang mengkritik dan meyanyangkan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan. Pemotongan ini menjadi trending topic dan bertengger di posisi ketiga.

Salah satunya netizen yang menyebut tenaga medis hanya dapat pepesan kosong. "Yg buzzer dpt Ferarri dan nakes cuma dpt pepesan kosong," tulis akun @sean82.

Lalu ada netizen yang ketus menilai bahwa langkah itu membuat pemerintah layaknya babershop. "Dana Bansos dipangkas, Insentif Nakes dipangkas, Rezim rasa Barbershop," tulis akun @abdrachim12.

Tak cuma netizen biasa yang berkomentar. Akun-akun besar di Twitter pun melakukan langkah yang serupa. Di antaranya adalah Fadli Zon, Said Didu, dan Dipo Alam.

"Maaf, saya bukan dokter atau mewakili IDI, atau mewakili perawat... tapi janganlah potong insentif Nakes kita yang sedang bekerja di garis depan lawan Covid10...sitaan2 dari para koruptor olh negara, apa bisa cepat dicairkan untuk tutup kekurangan," tulis @dipoalam49.

Sebagai informasi, berikut insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000. Sedangkan bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000. ( Baca juga:Tiba di Bareskrim, Abu Janda Siap Ikuti Proses Hukum )

Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19

Isu ini memang menimbulkan keramaian tersendiri. Padahal, seperti yang diutarakan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani bahwa keputusan itu belum final.

"Mengenai hal itu masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp254 triliun," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (4/3/2021)
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)