Pinjaman Daerah: Enak Pinjamnya, Potong Dana Transfer Bayarnya

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pinjaman Daerah: Enak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan, jika ada pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah, tentu juga ada ada skema pengembaliannya.

"Skema pengembaliannya akan diperhitungkan langsung terhadap dana transfer umum (DTU). Nanti dalam skema itu, PT SMI selaku rekening khusus akan meminta pemotongan. Lalu DJPK akan melakukan pemotongan dengan melampirkan bukti pemotongan DTU," ungkap Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Skema pengembalian ini dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan dari SMI. Pihak DJPK hanya mem-backup dengan jaminan bahwa nanti pembayarannya bisa dilakukan melalui pemotongan DTU. ( Baca juga:Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang Ajukan )

"Skema pencairan juga demikian. SMI akan minta butuhnya berapa ke DJPK, dan DJPK akan menyampaikan kepada SMI dengan rekening khusus. Untuk pembayarannya ada pokok pinjaman dengan suku bunga 0%, dikurangi biaya provisi 1% langsung ke SMI dan pengelolaan sebesar 0,185%," jelas Astera.

Sebagai informasi, pengelolaan SMI dari APBN sebanyak Rp10 triliun dana untuk pinjaman PEN daerah. Pinjaman ini diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dengan grace period dua tahun (disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sri Mulyani Ungkap Cara...
Sri Mulyani Ungkap Cara Bagi-bagi Duit ke Daerah agar Semua Semringah
bank bjb Dukung Akselerasi...
bank bjb Dukung Akselerasi Pembangunan Melalui Pinjaman Daerah
Menakar Keinginan Tulus...
Menakar Keinginan Tulus Pemerintah Perpanjang Dana Otsus Papua
Sri Mulyani Sebut Banyak...
Sri Mulyani Sebut Banyak Daerah Ajukan Pinjaman ke Pusat
Insentif Dipotong, Netizen:...
Insentif Dipotong, Netizen: Nakes Dapat Pepesan Kosong
Sri Mulyani Sunat Insentif...
Sri Mulyani Sunat Insentif Nakes, Ini Besarannya
Dipotong Kekasih, Alat...
Dipotong Kekasih, Alat Vital Pria di Madina Berhasil Disambung
DPRD Hanya Setujui Pinjaman...
DPRD Hanya Setujui Pinjaman Rp110 Miliar untuk Bangun RS dan Pasar di Maros
Kemendagri Ingatkan...
Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Pengelolaan DBH dan DAU Sesuai UU
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved