Pinjaman Daerah: Enak Pinjamnya, Potong Dana Transfer Bayarnya

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pinjaman Daerah: Enak Pinjamnya, Potong Dana Transfer Bayarnya
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto mengatakan, jika ada pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah, tentu juga ada ada skema pengembaliannya.

"Skema pengembaliannya akan diperhitungkan langsung terhadap dana transfer umum (DTU). Nanti dalam skema itu, PT SMI selaku rekening khusus akan meminta pemotongan. Lalu DJPK akan melakukan pemotongan dengan melampirkan bukti pemotongan DTU," ungkap Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Skema pengembalian ini dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan dari SMI. Pihak DJPK hanya mem-backup dengan jaminan bahwa nanti pembayarannya bisa dilakukan melalui pemotongan DTU. ( Baca juga:Ada Dana Rp15 T untuk Pinjaman PEN Daerah, Baru DKI dan Jabar yang Ajukan )

"Skema pencairan juga demikian. SMI akan minta butuhnya berapa ke DJPK, dan DJPK akan menyampaikan kepada SMI dengan rekening khusus. Untuk pembayarannya ada pokok pinjaman dengan suku bunga 0%, dikurangi biaya provisi 1% langsung ke SMI dan pengelolaan sebesar 0,185%," jelas Astera.

Sebagai informasi, pengelolaan SMI dari APBN sebanyak Rp10 triliun dana untuk pinjaman PEN daerah. Pinjaman ini diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun dengan grace period dua tahun (disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek).

Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama lima hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggungjawabkan dalam APBD.

"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.

Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)