Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Jika UMP 2024 Naik?
Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:06 WIB
loading...
Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ikut menyesuaikan kenaikan UMP 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang diumumkan pada 21 November 2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan ikut menyesuaikan seiring kenaikan tersebut.
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan presentasi dari gaji, sehingga apabila upah mengalami kenaikan maka secara otomatis iuran juga menyesuaikan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, presentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7% dari upah, yakni 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
Sementara, Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah yang ditanggung 1% pekerja dan 2% pemberi kerja.
Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja dengan persentase di kisaran 0,24-1,74% dari upah per bulan.
Penetapan Upah
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan presentasi dari gaji, sehingga apabila upah mengalami kenaikan maka secara otomatis iuran juga menyesuaikan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, presentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7% dari upah, yakni 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Terkecil Rp2,1 Juta
Sementara, Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah yang ditanggung 1% pekerja dan 2% pemberi kerja.
Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja dengan persentase di kisaran 0,24-1,74% dari upah per bulan.
Penetapan Upah
Lihat Juga :