Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Jika UMP 2024 Naik?

Jum'at, 01 Desember 2023 - 14:06 WIB
loading...
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik Jika UMP 2024 Naik?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ikut menyesuaikan kenaikan UMP 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang diumumkan pada 21 November 2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan ikut menyesuaikan seiring kenaikan tersebut.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti besaran gaji pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan presentasi dari gaji, sehingga apabila upah mengalami kenaikan maka secara otomatis iuran juga menyesuaikan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, presentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7% dari upah, yakni 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.



Sementara, Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari upah per bulan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah yang ditanggung 1% pekerja dan 2% pemberi kerja.

Sementara, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja dengan persentase di kisaran 0,24-1,74% dari upah per bulan.

Penetapan Upah

Penetapan upah minimum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Gubernur dan kepala daerah harus memahami penetapan upah minimum, yaitu pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun sedangkan bagi pekerja yang lebih 1 tahun Kemnaker minta upah harus di atas UMP.



Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)