Negara Rugi Rp30 T Akibat Penyelundupan Lobster, KKP Perketat Pengawasan

Senin, 04 Desember 2023 - 15:31 WIB
loading...
Negara Rugi Rp30 T Akibat...
Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) melaksanakan apel kesiapan operasi pengawasan dan penindakan BBL jalur udara dan laut, di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hata (Soetta), Tangerang, Senin (4/12/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri nyatanya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 30 triliun. Merespon hal tersebut Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meningkatkan pengawasan aktivitas penyelundupan BBL di jalur pengiriman termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Apel kesiapan operasi pengawasan dan penindakan BBL jalur udara dan laut, di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hata (Soetta), Tangerang, Senin (4/12/2023).

“Hari ini kita melaksanakan Apel Kesiapan Operasi Pengawasan dan Penindakan BBL di Bandara Soekarno Hatta, yang bertujuan untuk mengecek kekuatan riil kita yang siap dalam melaksanakan tugas di Sektor operasi pengawasan penyelundupan BBL khususnya di Bandara Soekarno Hatta,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin.



Lebih dari 600 juta BBL asal Indonesia bocor ke Vietnam, dan mayoritas diselundupkan melalui jalur udara. Adapun jalur penyelundupan BBL paling rentan berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandara Ir. H. Djuanda di Surabaya dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Terdata, pada periode tahun 2023 ini telah dilakukan penggagalan penyelundupan BBL melalui Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dengan barang bukti BBL sebanyak 522.498 ekor.

“Aktivitas penyelundupan BBL terbesar saat ini dilakukan ke Vietnam, itu bisa dilakukan baik via udara atau kargo hingga laut. Kalau melalui udara itu, mereka disembunyikan di dalam koper atau melalui pengiriman kargo, langsung dari Indonesia menuju Vietnam,” ujarnya.



Pengawasan itu melibatkan banyak unsur yaitu KKP, TNI, POLRI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kemenkumham, Badan Karantina Indonesia, serta PT Angkasa Pura. Hal ini juga sekaligus dalam rangka menguatkan kembali kerja sama antar Kementerian dan Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktifitas ilegal. Peningkatan pengawasan ini juga akan melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama.

“Kami akan pastikan tidak ada lagi kebocoran atau penyelundupan, kami putus, sekat dan tindak aksi penyelundupan tersebut,” ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)