Operasional Bisnis PLN EPI Lulus SMAP SNI ISO 37001:2016
Selasa, 12 Desember 2023 - 13:35 WIB
loading...
Menekan potensi korupsi, PLN EPI telah tersertifikasi SMAP berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) sukses mengimplementasikan dan telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 oleh Lembaga akreditasi The British Standards Institution.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan, pihaknya mendorong kedisiplinan para pegawai dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam proses operasional bisnisnya. Prinsip 4 No’s tersebut adalah no bribery (tidak ada suap), no kickback (tidak memberi/menerima imbalan), no gift (tidak boleh menerima hadiah/gratifikasi), no luxurious hospitality (tidak dibolehkan jamuan bermewah-mewah).
Baca Juga: Jokowi Bilang Terlalu Banyak Pejabat RI Ditangkap karena Korupsi
"Kami sangat bersyukur lembaga BSI telah menetapkan bahwa operasional bisnis yang kami jalankan telah lulus SMAP berstandar internasional. Ini tak lepas dari segenap insan PLN EPI yang betul-betul mematuhi prinsip GCG, kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam operasional bisnis sehingga kita lulus standardisasi SMAP," kata Iwan melalui siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Iwan pun menegaskan bahwa perusahaan menerapkan sanksi ketat jika ada pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran SMAP, yakni dari pemberian sanksi penurunan level jenjang karir, hingga ancaman pidana dan pemecatan. PLN EPI, lanjut dia, juga menyaring calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD) guna memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan, pihaknya mendorong kedisiplinan para pegawai dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam proses operasional bisnisnya. Prinsip 4 No’s tersebut adalah no bribery (tidak ada suap), no kickback (tidak memberi/menerima imbalan), no gift (tidak boleh menerima hadiah/gratifikasi), no luxurious hospitality (tidak dibolehkan jamuan bermewah-mewah).
Baca Juga: Jokowi Bilang Terlalu Banyak Pejabat RI Ditangkap karena Korupsi
"Kami sangat bersyukur lembaga BSI telah menetapkan bahwa operasional bisnis yang kami jalankan telah lulus SMAP berstandar internasional. Ini tak lepas dari segenap insan PLN EPI yang betul-betul mematuhi prinsip GCG, kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam operasional bisnis sehingga kita lulus standardisasi SMAP," kata Iwan melalui siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Iwan pun menegaskan bahwa perusahaan menerapkan sanksi ketat jika ada pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran SMAP, yakni dari pemberian sanksi penurunan level jenjang karir, hingga ancaman pidana dan pemecatan. PLN EPI, lanjut dia, juga menyaring calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD) guna memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra.
Lihat Juga :