Operasional Bisnis PLN EPI Lulus SMAP SNI ISO 37001:2016
loading...
A
A
A
JAKARTA - PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) sukses mengimplementasikan dan telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 oleh Lembaga akreditasi The British Standards Institution.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan, pihaknya mendorong kedisiplinan para pegawai dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam proses operasional bisnisnya. Prinsip 4 No’s tersebut adalah no bribery (tidak ada suap), no kickback (tidak memberi/menerima imbalan), no gift (tidak boleh menerima hadiah/gratifikasi), no luxurious hospitality (tidak dibolehkan jamuan bermewah-mewah).
"Kami sangat bersyukur lembaga BSI telah menetapkan bahwa operasional bisnis yang kami jalankan telah lulus SMAP berstandar internasional. Ini tak lepas dari segenap insan PLN EPI yang betul-betul mematuhi prinsip GCG, kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam operasional bisnis sehingga kita lulus standardisasi SMAP," kata Iwan melalui siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Iwan pun menegaskan bahwa perusahaan menerapkan sanksi ketat jika ada pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran SMAP, yakni dari pemberian sanksi penurunan level jenjang karir, hingga ancaman pidana dan pemecatan. PLN EPI, lanjut dia, juga menyaring calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD) guna memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra.
"Untuk calon mitra yang akan bekerja sama, kami melakukan filterisasi dengan IDD. Jadi kami petakan siapa calon mitra ini, sehinngga kami bisa lebih dini memitigasi tindakan fraud mau pun korupsi yang akan terjadi kemudian," tuturnya.
Guna menghindari bahaya laten korupsi di tubuh PLN EPI, lanjut dia, seluruh pemangku kepentingan di lingkungan internal maupun eksternal diminta untuk bekerja sama. PLN EPI, tegas dia, menjamin kerahasiaan dan memberi perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku.
"Apabila Anda melihat adanya Indikasi pelanggaran atau fraud segera laporkan melalui Whistleblowing System di laman [email protected] dan Aplikasi COS di cos.pln.co.id. Kami menjamin kerahasian dan memberi perlindungan bagi siapa pun yang membantu kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di PLN EPI," tandasnya.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan, pihaknya mendorong kedisiplinan para pegawai dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam proses operasional bisnisnya. Prinsip 4 No’s tersebut adalah no bribery (tidak ada suap), no kickback (tidak memberi/menerima imbalan), no gift (tidak boleh menerima hadiah/gratifikasi), no luxurious hospitality (tidak dibolehkan jamuan bermewah-mewah).
"Kami sangat bersyukur lembaga BSI telah menetapkan bahwa operasional bisnis yang kami jalankan telah lulus SMAP berstandar internasional. Ini tak lepas dari segenap insan PLN EPI yang betul-betul mematuhi prinsip GCG, kode etik, serta prinsip 4 No’s dalam operasional bisnis sehingga kita lulus standardisasi SMAP," kata Iwan melalui siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Iwan pun menegaskan bahwa perusahaan menerapkan sanksi ketat jika ada pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran SMAP, yakni dari pemberian sanksi penurunan level jenjang karir, hingga ancaman pidana dan pemecatan. PLN EPI, lanjut dia, juga menyaring calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD) guna memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra.
Baca Juga
"Untuk calon mitra yang akan bekerja sama, kami melakukan filterisasi dengan IDD. Jadi kami petakan siapa calon mitra ini, sehinngga kami bisa lebih dini memitigasi tindakan fraud mau pun korupsi yang akan terjadi kemudian," tuturnya.
Guna menghindari bahaya laten korupsi di tubuh PLN EPI, lanjut dia, seluruh pemangku kepentingan di lingkungan internal maupun eksternal diminta untuk bekerja sama. PLN EPI, tegas dia, menjamin kerahasiaan dan memberi perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku.
"Apabila Anda melihat adanya Indikasi pelanggaran atau fraud segera laporkan melalui Whistleblowing System di laman [email protected] dan Aplikasi COS di cos.pln.co.id. Kami menjamin kerahasian dan memberi perlindungan bagi siapa pun yang membantu kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di PLN EPI," tandasnya.
(fjo)