Rupiah Digital BI: Demi Efisiensi atau Hadapi Ancaman?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rupiah digital BI ( Bank Indonesia ) akan diluncurkan pada tahun 2024. Tahap pertama peluncuran proyek yang dinamakan Garuda Rupiah Digital ini merupakan bentuk prototipe awal untuk menguji gagasan atau konsep dalam pengembangan perangkat lunak. Konsep itu mencakup khazanah rupiah digital.
Rupiah Digital hanya memiliki perbedaan sedikit dengan rupiah fisik pada sisi formatnya. Sementara dari sisi nominal, bentuk, gambar, hingga ornamen lain yang ada di uang itu akan sama saja dengan uang kertas atau logam.
Lantaran bentuknya digital maka Rupiah Digital membutuhkan platform yang tersemat di perangkat atau gadget, seperti ponsel, tablet, laptop, atau personal computer (PC). Bisa dibilang, platformnya mirip-mirip dompet digital yang ada saat ini.
Bedanya, karena dibekali banyak fitur, dompet digital bisa dipakai untuk melakukan sejumlah transaksi di dalam satu aplikasi. Mulai dari membeli makanan, memesan transportasi, atau berinvestasi.
Nah, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah Digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.
Struktur pencatatannya juga berbeda. Uang fisik, meskipun disimpan di dompet digital, menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang tersentralisasi. Catatan transaksi uang hanya bisa diketahui oleh otoritas yang mengeluarkan uang (salah satunya perusahaan yang membuat dompet digital) dan pihak yang melakukan transaksi (pemilik).
Sementara itu, Rupiah Digital menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi. Pencatatannya real-time dan lebih transparan, sehingga rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis.
Sistem itu dimungkinkan oleh penggunaan teknologi blockchain pada Rupiah Digital, ya seperti mata uang kripto. Bedanya, Rupiah Digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah dan dilindungi hukum serta aman.
Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins.
Lalu apa sih itu rupiah digital? Kenapa pula harus diterbitkan?
Rupiah digital merupakan uang rupiah yang memiliki format digital dan dapat digunakan layaknya uang fisik, seperti uang kertas dan logam. Atau, layaknya uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang kita pakai saat ini.Rupiah Digital hanya memiliki perbedaan sedikit dengan rupiah fisik pada sisi formatnya. Sementara dari sisi nominal, bentuk, gambar, hingga ornamen lain yang ada di uang itu akan sama saja dengan uang kertas atau logam.
Lantaran bentuknya digital maka Rupiah Digital membutuhkan platform yang tersemat di perangkat atau gadget, seperti ponsel, tablet, laptop, atau personal computer (PC). Bisa dibilang, platformnya mirip-mirip dompet digital yang ada saat ini.
Bedanya, karena dibekali banyak fitur, dompet digital bisa dipakai untuk melakukan sejumlah transaksi di dalam satu aplikasi. Mulai dari membeli makanan, memesan transportasi, atau berinvestasi.
Nah, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah Digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.
Struktur pencatatannya juga berbeda. Uang fisik, meskipun disimpan di dompet digital, menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang tersentralisasi. Catatan transaksi uang hanya bisa diketahui oleh otoritas yang mengeluarkan uang (salah satunya perusahaan yang membuat dompet digital) dan pihak yang melakukan transaksi (pemilik).
Sementara itu, Rupiah Digital menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi. Pencatatannya real-time dan lebih transparan, sehingga rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis.
Sistem itu dimungkinkan oleh penggunaan teknologi blockchain pada Rupiah Digital, ya seperti mata uang kripto. Bedanya, Rupiah Digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah dan dilindungi hukum serta aman.
Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins.