Perang Opini Tak Berkesudahan Soal Simplifikasi Cukai Rokok
Minggu, 09 Agustus 2020 - 23:34 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, menjelaskan ada tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia. Di antaranya menghargai, melindungi, dan memenuhi.
Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau adalah menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” ujar Rafendi dalam diskusi virtual, Minggu (9/8/2020).
Menurut Rafendi, keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. Kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik.
"Untuk itu kami mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," katanya.
Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan. ( Baca juga:Indonesia dan Singapura Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan )
Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2%. Serta meleset jauh dari target pemerintah sebesar 5,6% pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91% pada 2030.
Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau adalah menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” ujar Rafendi dalam diskusi virtual, Minggu (9/8/2020).
Menurut Rafendi, keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. Kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik.
"Untuk itu kami mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," katanya.
Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan. ( Baca juga:Indonesia dan Singapura Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan )
Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2%. Serta meleset jauh dari target pemerintah sebesar 5,6% pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91% pada 2030.
Lihat Juga :