Perang Opini Tak Berkesudahan Soal Simplifikasi Cukai Rokok

Minggu, 09 Agustus 2020 - 23:34 WIB
loading...
Perang Opini Tak Berkesudahan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin, menjelaskan ada tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia. Di antaranya menghargai, melindungi, dan memenuhi.

Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.

“Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau adalah menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” ujar Rafendi dalam diskusi virtual, Minggu (9/8/2020).

Menurut Rafendi, keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. Kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik.

"Untuk itu kami mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," katanya.

Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan. ( Baca juga:Indonesia dan Singapura Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan )

Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1%, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2%. Serta meleset jauh dari target pemerintah sebesar 5,6% pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91% pada 2030.

Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok, pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020.

Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.

Hal ini telah disanggah oleh Sekjen Transparency International Indonesia (TII) yang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara. Pun mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok, serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.

“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)