Dorong Pembiayaan UMKM, 20 Bank Wakaf Mikro Kantongi Izin OJK

Sabtu, 10 Maret 2018 - 01:02 WIB
Dorong Pembiayaan UMKM,...
Dorong Pembiayaan UMKM, 20 Bank Wakaf Mikro Kantongi Izin OJK
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah. Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

“OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Jumat (9/3).

Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar. Dia melanjutkan, skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%.

Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. "Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha," urainya.

Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden setelah sebelumnya juga meresmikan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon.

“OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” kata Wimboh.

Melalui program ini, OJK mengharapkan Bank Wakaf Mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan Syariah. Selain Presiden Jokowi, hadir juga dalam acara peresmian ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.
(akr)
Berita Terkait
OJK Siapkan Pelaksanaan...
OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Tembus 5,3 Juta UMKM Senilai Rp332 Triliun
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Bahu-membahu Melepaskan...
Bahu-membahu Melepaskan Si Kecil dari Jeratan Lintah Darat
Dapat Keringanan Kredit...
Dapat Keringanan Kredit dari OJK, Bisnis UMKM dan Ojek Online Terbantu
Outstanding Pinjaman...
Outstanding Pinjaman Fintech Lending ke UMKM Capai Rp13,2 T
Berita Terkini
Rupiah Sepekan Melemah...
Rupiah Sepekan Melemah Hampir 1 Persen, Berikut Penyebabnya
6 menit yang lalu
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
1 jam yang lalu
Awal Pekan Depan, IHSG...
Awal Pekan Depan, IHSG Diprediksi Konsolidasi di Rentang 6.200-6.300
2 jam yang lalu
Malas Gerak, Harga Emas...
Malas Gerak, Harga Emas Hari Ini Stagnan Rp1.764.000 per Gram
3 jam yang lalu
Kembangkan Panas Bumi...
Kembangkan Panas Bumi di Aceh, PGE Pastikan Berjalan Secara Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
12 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved