Harga Rokok Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru

Senin, 01 Januari 2024 - 09:32 WIB
loading...
Harga Rokok Resmi Naik...
Harga rokok mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Harga rokok mengalami kenaikan usai pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (IHT) mulai 1 Januari 2024 rata-rata 10 persen awal tahun ini. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Sesuai aturan, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari ini.

Berikut daftar kenaikan harga rokok terbaru hari ini 1 Januari 2024.

1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Baca Juga: Harga Rokok Naik, Pemerintah Terbitkan Desain Pita Cukai Baru

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

4. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Baca Juga: Curhat Emak-Emak Buruh Linting Rokok: Dulu Bisa Lembur Kita Makan Enak, Kini Tak Ada Lagi

5. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

6. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

8. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)