Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:17 WIB
loading...
Pajak Hiburan Bikin...
Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan .Sebelumnya soal kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75% menuai banyak protes dari pelaku usaha.



Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, Kemenparekraf sudah sepakat untuk berbicara dengan asosiasi untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40%-75%.

"Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).



Adapun 5 jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40% dari sebelumnya tidak ada batas bawah.

"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Pemerintah daerah bebas menentukan pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya antara 40%-75%, tujuannya untuk menjadikan daerah lebih mandiri.

Lydia memastikan dalam menetapkan range 40%-75% untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Selain itu juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan.

Adapun UU HKPD ini amanatnya penguatan pajak daerah, memberikan dukungan pada daerah supaya lebih mandiri.

"Lewat kemandirian inilah UU ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, kepada Pemda untuk silakan ditetapkan tarifnya karena kepala daerah yang tahu kondisi sosial ekonomi daerahnya. Supaya tidak berlomba-lomba milih tarif yang paling bawah, maka diberikan batas bawah 40%," pungkas Lydia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)