Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:17 WIB
loading...
Pajak Hiburan Bikin...
Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan .Sebelumnya soal kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75% menuai banyak protes dari pelaku usaha.



Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, Kemenparekraf sudah sepakat untuk berbicara dengan asosiasi untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40%-75%.

"Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).



Adapun 5 jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40% dari sebelumnya tidak ada batas bawah.

"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Pemerintah daerah bebas menentukan pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya antara 40%-75%, tujuannya untuk menjadikan daerah lebih mandiri.

Lydia memastikan dalam menetapkan range 40%-75% untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Selain itu juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan.

Adapun UU HKPD ini amanatnya penguatan pajak daerah, memberikan dukungan pada daerah supaya lebih mandiri.

"Lewat kemandirian inilah UU ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, kepada Pemda untuk silakan ditetapkan tarifnya karena kepala daerah yang tahu kondisi sosial ekonomi daerahnya. Supaya tidak berlomba-lomba milih tarif yang paling bawah, maka diberikan batas bawah 40%," pungkas Lydia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Pembangunan IKN Lanjut...
Pembangunan IKN Lanjut di Era Prabowo, Anggaran Tahun Depan Disiapkan Rp15 Triliun
Bahlil Tuding Kemenkeu...
Bahlil Tuding Kemenkeu Sengaja Bikin Pipa Gas Cirebon-Semarang II Gagal
Sri Mulyani Bertemu...
Sri Mulyani Bertemu Prabowo, Ditawari Jadi Menkeu lagi?
Rekomendasi
Prabowo Hampir Lupa...
Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tukin Cair 100%, Langsung Diingatkan Sri Mulyani
Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan...
Hotman: BHIT Tidak Menjerumuskan CMNP, InfoBank 1999 Sebut Unibank Salah Satu Bank Terbaik!
Keluarga Simpan 200...
Keluarga Simpan 200 Foto Mesra Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun, Bukti Pacaran dari Usia 15 Tahun
Berita Terkini
5 Kementerian dengan...
5 Kementerian dengan Anggaran Terbesar 2025 setelah Efisiensi
3 menit yang lalu
Chandra Asri Distribusikan...
Chandra Asri Distribusikan 20 Perahu Operasional Tanggulangi Banjir di Jakarta
45 menit yang lalu
AQUA Konsisten terhadap...
AQUA Konsisten terhadap Pengelolaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
1 jam yang lalu
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
1 jam yang lalu
THR Ojol Cair Berupa...
THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan Gojek
2 jam yang lalu
Ojol hingga Kurir Online...
Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
4 jam yang lalu
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved