Pajak Hiburan Bikin Heboh, Kemenkeu Bakal Temui Pelaku Usaha
Selasa, 16 Januari 2024 - 19:17 WIB
loading...
Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan .Sebelumnya soal kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75% menuai banyak protes dari pelaku usaha.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, Kemenparekraf sudah sepakat untuk berbicara dengan asosiasi untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40%-75%.
"Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Ditolak Inul hingga Hotman Paris, Menparekraf Sandiaga Uno: Yuk Kita Ngopi
Adapun 5 jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40% dari sebelumnya tidak ada batas bawah.
"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, Kemenparekraf sudah sepakat untuk berbicara dengan asosiasi untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40%-75%.
"Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Ditolak Inul hingga Hotman Paris, Menparekraf Sandiaga Uno: Yuk Kita Ngopi
Adapun 5 jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40% dari sebelumnya tidak ada batas bawah.
"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya.
Lihat Juga :