Pajak Rokok Elektrik Ikut Naik, Awas! Bisa Mematikan Industri yang Masih Baru
Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Diterangkan, ketidakperpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori. REL Sistem terbuka (liquid botol) naik 19,5%, sedangkan REL Sistem tertutup naik 6%, REL Padat naik 6,5%.
Ketua umum PPEI di bidang produsen, Daniel Boy menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup, hal ini sangat memberatkan dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha vape.
Padahal vape sistem terbuka notabenenya didominasi oleh para pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.
Ketua Umum Akvindo, Paido Siahaan yang menanungi suara konsumen vape di Indonesia menambahkan, langkah itu sangat kontradiktif sekali disaat pemerintah Inggris memberikan 1 juta vape gratis untuk warganya yang merokok. Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pemerintah sekarang bisa membuat semakin maraknya vape ilegal yang diperjual belikan di marketplace secara bebas yang masih belum bisa diawasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pemerintah.
"Jika pajak rokok elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan, bahkan sebuah studi di Inggris mengatakan, Layanan Kesehatan Inggris (NHS), akan menghemat lebih dari 500 juta pounds per tahun jika setengah dari perokok dewasa di Inggris menggunakan vape," ujar Paido Siahaan.
Sebagai informasi mulai 1 Januari tahun 2024, pemerintah secara resmi telah menetapkan pengenaan pajak atas rokok elektrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023. Menurut PMK Nomor 143 Tahun 2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Ketua umum PPEI di bidang produsen, Daniel Boy menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup, hal ini sangat memberatkan dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha vape.
Padahal vape sistem terbuka notabenenya didominasi oleh para pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.
Ketua Umum Akvindo, Paido Siahaan yang menanungi suara konsumen vape di Indonesia menambahkan, langkah itu sangat kontradiktif sekali disaat pemerintah Inggris memberikan 1 juta vape gratis untuk warganya yang merokok. Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pemerintah sekarang bisa membuat semakin maraknya vape ilegal yang diperjual belikan di marketplace secara bebas yang masih belum bisa diawasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pemerintah.
"Jika pajak rokok elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan, bahkan sebuah studi di Inggris mengatakan, Layanan Kesehatan Inggris (NHS), akan menghemat lebih dari 500 juta pounds per tahun jika setengah dari perokok dewasa di Inggris menggunakan vape," ujar Paido Siahaan.
Sebagai informasi mulai 1 Januari tahun 2024, pemerintah secara resmi telah menetapkan pengenaan pajak atas rokok elektrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023. Menurut PMK Nomor 143 Tahun 2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Lihat Juga :