Pajak Rokok Elektrik Ikut Naik, Awas! Bisa Mematikan Industri yang Masih Baru
Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok. Rokok yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah jenis rokok elektrik.
Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 143 Tahun 2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Cara menghitung besaran pajak rokok yaitu dengan mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.
Proses pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemungutan pajak rokok dilakukan dengan acuan kepada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.
PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pada Pasal 33 ayat (2) UU HKPD sebeumnya menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.
Untuk pengenaan pajak rokok pada rokok lainnya belum diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.
Pajak rokok merupakan hal yang berbeda dengan cukai rokok. Dengan adanya aturan terbaru ini, rokok akan dikenakan dua jenis pungutan yaitu cukai dan pajak. Walaupun cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, menurut Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143/2023, pemungutan pajak rokok akan dilakukan oleh kantor bea dan cukai berbarengan dengan pemungutan cukai rokok.
Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 143 Tahun 2023, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Cara menghitung besaran pajak rokok yaitu dengan mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.
Proses pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemungutan pajak rokok dilakukan dengan acuan kepada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.
PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pada Pasal 33 ayat (2) UU HKPD sebeumnya menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya.
Untuk pengenaan pajak rokok pada rokok lainnya belum diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.
Pajak rokok merupakan hal yang berbeda dengan cukai rokok. Dengan adanya aturan terbaru ini, rokok akan dikenakan dua jenis pungutan yaitu cukai dan pajak. Walaupun cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, menurut Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 143/2023, pemungutan pajak rokok akan dilakukan oleh kantor bea dan cukai berbarengan dengan pemungutan cukai rokok.
(akr)
Lihat Juga :