Heboh Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Tak Perlu Izin OJK
Selasa, 30 Januari 2024 - 12:06 WIB
loading...
OJK mengizinkan mahasiswa membayar uang kuliah menggunakan pinjol. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menanggapi soal viral mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diperbolehkan membayar kuliah dengan pinjaman online atau pinjol. Adapun kerja sama universitas dengan pinjol tersebut tak perlu izin OJK.
"Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lain," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di sela konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: ITB Bukan Satu-satunya, 84 Kampus Ini Juga Kerja Sama dengan Pinjol DanaCita
Menurut dia pembiayaan uang kuliah menggunakan pinjol merupakan pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Namun, terkait kerja sama ITB dengan Pinjol Danacita pihaknya telah melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami sebagai regulator telah memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait langkah-langkah pengembalian dari utang tersebut," jelas Mahendra.
"Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lain," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di sela konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: ITB Bukan Satu-satunya, 84 Kampus Ini Juga Kerja Sama dengan Pinjol DanaCita
Menurut dia pembiayaan uang kuliah menggunakan pinjol merupakan pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Namun, terkait kerja sama ITB dengan Pinjol Danacita pihaknya telah melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami sebagai regulator telah memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait langkah-langkah pengembalian dari utang tersebut," jelas Mahendra.
Lihat Juga :