Aksi Boikot Ampuh! FamilyMart Stop Kerja Sama dengan Perusahaan Israel

Selasa, 06 Februari 2024 - 14:42 WIB
loading...
Aksi Boikot Ampuh! FamilyMart Stop Kerja Sama dengan Perusahaan Israel
Seruan boikot mendorong jaringan toko swalayan populer FamilyMart mengakhiri kerja sama dengan perusahaan Israel. FOTO/Wikipedia
A A A
JAKARTA - Pemegang saham terbesar FamilyMart Co Ltd, Itochu Corporation, berencana mengakhiri nota kesepahaman (MoU) dengan Elbit Systems, sebuah perusahaan pertahanan Israel.

Hal ini terjadi setelah adanya seruan boikot terhadap jaringan toko swalayan populer tersebut menyusul laporan berita tahun lalu tentang anak perusahaannya, Itochu Aviation, yang menandatangani MoU dengan Nippon Aircraft Supply dan Elbit Systems untuk mengimpor teknologi pertahanan ke Jepang demi tujuan keamanan nasional Jepang.



Dalam sebuah pernyataan, FamilyMart Malaysia mengatakan pihaknya mengetahui seruan boikot terhadap perusahaan tersebut dan mengatakan bahwa mereka diberitahu oleh perusahaan induknya, FamilyMart Co Ltd Jepang bahwa Itochu Aviation mengakhiri MoU, sesuai laporan berita di Jepang. Keputusan ini dibuat untuk mendukung dukungan pemerintah Jepang terhadap perintah Mahkamah Internasional baru-baru ini, yang mencakup pencegahan tindakan genosida di Jalur Gaza.

"FamilyMart Malaysia menegaskan kembali pendirian kami bahwa kami tidak mendukung kekerasan atau pembunuhan dan bahwa kami tidak berkontribusi atau menyumbang atau berurusan dengan Israel,” jelas perusahaan tersebut, dikutip dari newstraitstimes, Selasa (6/2/2024).



Pada tanggal 26 Januari, dilaporkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun pengadilan dunia tersebut tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh penggugat, Afrika Selatan.

Afrika Selatan sebelumnya telah meluncurkan aplikasi ke ICJ untuk menyelidiki dugaan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Afrika Selatan yang telah menjadi pendukung perjuangan Palestina selama beberapa dekade, dalam permohonannya juga mendorong deklarasi mendesak bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pengadilan juga meminta pengadilan untuk meminta Israel segera menghentikan semua tindakan dan tindakan yang melanggar kewajibannya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)