Revisi PLTS Atap Disebut Tak Beratkan APBN, Masyarakat Tak Bisa Menjual Kelebihan Listriknya
Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:17 WIB
loading...
Persetujuan Pemerintah terkait revisi aturan main penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan bentuk keadilan energi untuk seluruh bangsa. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai persetujuan Pemerintah terkait revisi aturan main penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata Marwan kepada media dikutip Kamis (8/2/2024).
Marwan mengatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Baca Juga: Menimbang Manfaat Revisi Permen PLTS Atap untuk Masyarakat
Secara detil, Marwan mengatakan, revisi aturan tersebut tidak ada lagi jual-beli (ekspor-impor) dalam aturan listrik PLTS Atap itu. “Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya,” katanya.
Baca Juga: Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN
Dengan demikian, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap. “Jadi, APBN bisa digunakan untuk mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu.”
Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. “Jika mendung, sistem PLN juga tetap standby,” bebernya.
“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata Marwan kepada media dikutip Kamis (8/2/2024).
Marwan mengatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Baca Juga: Menimbang Manfaat Revisi Permen PLTS Atap untuk Masyarakat
Secara detil, Marwan mengatakan, revisi aturan tersebut tidak ada lagi jual-beli (ekspor-impor) dalam aturan listrik PLTS Atap itu. “Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya,” katanya.
Baca Juga: Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN
Dengan demikian, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap. “Jadi, APBN bisa digunakan untuk mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu.”
Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. “Jika mendung, sistem PLN juga tetap standby,” bebernya.
Lihat Juga :