BNI Syariah (Sampai) Gandeng Pengadilan Agama untuk Hadapi Nasabah Bermasalah
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Dia mebambahkan, penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut.
Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari Pengadilan Agama di enam kota, yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang, dan Batam.
Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari lima Pengadilan Agama dari enam kota, yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.
Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.
Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari Pengadilan Agama di enam kota, yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang, dan Batam.
Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari lima Pengadilan Agama dari enam kota, yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.
Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.
(uka)
Lihat Juga :