BNI Syariah (Sampai) Gandeng Pengadilan Agama untuk Hadapi Nasabah Bermasalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - BNI Syariah mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi. Langkah itu dilakukan dengan menggandeng Pengadilan Agama terkait pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.
Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto mengatakan, kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik.
“Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu lewat keterangan resminya yang diterima Kamis (13/8/2020).
Dia melanjutkan, Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah.
"Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan," katanya. ( Baca juga:Disuntik Uji Klinis Vaksin, Indeks Terus Reli di Zona Hijau )
Dia mebambahkan, penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut.
Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari Pengadilan Agama di enam kota, yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang, dan Batam.
Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari lima Pengadilan Agama dari enam kota, yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.
Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.
Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto mengatakan, kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik.
“Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu lewat keterangan resminya yang diterima Kamis (13/8/2020).
Dia melanjutkan, Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah.
"Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan," katanya. ( Baca juga:Disuntik Uji Klinis Vaksin, Indeks Terus Reli di Zona Hijau )
Dia mebambahkan, penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut.
Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari Pengadilan Agama di enam kota, yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang, dan Batam.
Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari lima Pengadilan Agama dari enam kota, yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.
Dengan optimalnya penyelesaian pembiayaan bermasalah salah satunya melalui jalur litigasi, diharapkan bisa berkontribusi optimal kepada kinerja perusahaan dan pertumbuhan pembiayaan yang berkualitas.
(uka)