BNI Syariah (Sampai) Gandeng Pengadilan Agama untuk Hadapi Nasabah Bermasalah
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:58 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - BNI Syariah mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi. Langkah itu dilakukan dengan menggandeng Pengadilan Agama terkait pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.
Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto mengatakan, kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik.
“Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu lewat keterangan resminya yang diterima Kamis (13/8/2020).
Dia melanjutkan, Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah.
"Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan," katanya. ( Baca juga:Disuntik Uji Klinis Vaksin, Indeks Terus Reli di Zona Hijau )
Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto mengatakan, kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik.
“Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu lewat keterangan resminya yang diterima Kamis (13/8/2020).
Dia melanjutkan, Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah.
"Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan," katanya. ( Baca juga:Disuntik Uji Klinis Vaksin, Indeks Terus Reli di Zona Hijau )
Lihat Juga :