Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Hindari Kerugian Negara

Kamis, 15 Februari 2024 - 22:10 WIB
loading...
Penghapusan Pasal Jual...
Revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 terkait penggunaan PLTS atap dinilai mampu menghindarkan dari kerugian negara. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persetujuan pemerintah terhadap revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 terkait penggunaan PLTS atap dinilai mampu menghindarkan negara dari berbagai bentuk kerugian secara masif, seperti yang dialami oleh Vietnam. Keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.

"Contoh Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS atap mulai 2021 hingga 2030," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Agus menjelaskan, keuangan negara akan tergerus saat negara harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, negara tidak jadi buntung karena skema jual beli-listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara telah dihapus.

Baca Juga: DEN Klaim Rusia hingga AS Siap Danai Pembangkit Nuklir RI

Dia menambahkan Indonesia harus banyak belajar dari Vietnam yang APBN-nya sempat tergerus akibat penerapan PLTS atap. Saat itu, Vietnam sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang gencar memakai PLTS atap, akhirnya membatalkan regulasinya sendiri.

Sebagaimana diketahui, Vietnam, selama kurun waktu 1 tahun yaitu periode 2019–2020, terjadi penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk PV Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm. Namun, kondisi itu meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam, sehingga Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu.

"Perlu digarisbawahi, persetujuan pemerintah terkait dengan PLTS atap itu menyelesaikan banyak masalah. Terutama jual beli listrik hasil dari kelebihan pemasangan PLTS Atap oleh negara," kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Kebut Transisi Energi,...
Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Dorong Energi Bersih,...
Dorong Energi Bersih, ABCPI Pasang PLTS Atap di Pabrik Karawang
Pengoperasian PLTS Atap...
Pengoperasian PLTS Atap di Surabaya, Komitmen Energi Bersih dan Perkuat Daya Saing Global
Pemimpin yang Tidak...
Pemimpin yang Tidak Asal Buat Perubahan
Rekomendasi
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved