Dianggap Bermasalah, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang RPMK dan PP 28/2024

Senin, 07 Oktober 2024 - 10:13 WIB
loading...
Dianggap Bermasalah,...
Pemerintah diminta meninjau ulang RPMK dan PP 28/2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 pada akhir Juli lalu, dan tengah menyusun sejumlah aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Namun, proses penyusunan berbagai RPMK tersebut menuai polemik di berbagai sektor. Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan terhadap substansi aturan yang dianggap tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama terkait hal-hal yang mengatur bidang di luar kesehatan. Diketahui, PP tersebut dan RPMK turunannya memuat ketentuan yang di luar kewenangan Kemenkes di berbagai sektor, dari pendidikan kedokteran, makanan-minuman, hingga tembakau .

Sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024. Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.



Sementara, persoalan cacat aturan inisiatif Menteri Kesehatan juga disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak. APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi menyatakan bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya. "Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar dia, dikutip Senin (7/10/2024).

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat. "Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” kata dia. paparnya.



Sebelumnya, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat kritik terhadap Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul dari kalangan masyarakat sebagai hal penting. Apalagi, kritik ini semakin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait. "Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami," ujarnya.

Benny menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek kesehatan atau industri saja. "Kita perlu duduk bersama untuk membahas isu ini secara komprehensif," tambahnya.

Dari sudut pandang industri, beberapa pasal dalam PP ini dinilai perlu direview. Selain itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat menteri yang baru. Ia berharap Menkes yang baru nantinya akan membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
Industri Hasil Tembakau...
Industri Hasil Tembakau Butuh Perhatian Lebih Kepala Daerah
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Aturan Soal IHT Berpotensi...
Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Pakar Dorong Konsep...
Pakar Dorong Konsep THR Turunkan Prevalensi Perokok di Indonesia
Inisiatif Penyeragaman...
Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
Rekomendasi
Kemeriahan Malam Takbiran...
Kemeriahan Malam Takbiran di Jalur Mudik Pantura Karawang
Grok Kecerdasan Buatan...
Grok Kecerdasan Buatan Elon Musk Bermasalah dengan Pemerintah AS
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
6 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
6 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
7 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
8 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
8 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved